POJOKSATU.id - Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang lulus CPNS dan PPPK 2024 tahap I masih dilaksanakan sampai akhir Januari 2025 nanti.
Pada tahapan DRH ini peserta CPNS maupun PPPK perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Mulai dari SKCK, KTP dan tentunya juga KK.
Terkait dengan dokumen-dokumen ini muncul pertanyaan dari public.
Pertanyaan yang paling banyak ditanyakan pada BKN adalah tentang status pada KTP dan KK.
Baca Juga: Sudah Isi DRH PPPK 2024? Ini 6 Langkah Penting yang Harus Dilakukan Agar Bisa Mendapatkan SK
Ternyata banyak peserta PPPK dan CPNS yang status KK dan KTP saat ini berbeda dengan yang diupload saat pendaftaran.
Lantas apakah perbedaan status ini bisa mempengaruhi proses pengisian DRH terutama verifikasi Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
BKN pun memberikan penjelasan terkait dengan hal tersebut.
Perlu diketahui bahwa pada saat pengisian DRH dokumen harus valid dan juga akurat.
Ketidakakuratan pada dokumen akan berpengaruh pada proses verifikasi NIP nanti.
Baca Juga: Lakukan Kesalahan saat Pengisian DRH Bisa Batalkan Kelulusan CPNS? Begini Ternyata Aturannya!
Namun ketidakakuratan ini tidak akan membatalkan kelulusan CPNS dan PPPK pada peserta.
Untuk menghindari ketidakakuratan ini, BKN meminta peserta untuk tetap melampirkan data yang digunakan saat pendaftaran pada tahapan pengisian DRH.
"Min… kalo status di KTP berbeda dg yg diupload saat pendaftaran apakah berpengaruh? Termasuk kk jg berbeda," tulis akun @hidayatu****.
"Sebaiknya tetap lampirkan juga data yang digunakan saat daftar di portal dan perubahannya," papar BKN dalam unggahan di akun media social resminya.
Jika pengisian DRH berhasil dilakukan maka ada enam Langkah penting yang harus dilaksanakan peserta CPNS dan PPPK.
1. Pantau progress penetapan NIP
2. Tanda tangan kontrak kerja PPPK dengan PPK
3. Menerima SK PPPK
4. Menerima SPMT
5. Melaksanakan tugas sebagai PPPK
6. Pemberkasan dan gaji tunjangan PPPK
***



