POJOKSATU.id - Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang dinyatakan lulus diminta untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini penting untuk memastikan kelancaran dalam proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pengisian DRH ini dilakukan mulai dari 1 Januari sampai tanggal 31 Januari 2025.

Pada tahapan ini peserta harus memastikan bahwa dokumen yang diunggah benar dan sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi.

Baca Juga: PERINGATAN TEGAS dari BKN! Tenaga Non ASN Database BKN yang Tidak Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2 Akan Mendapat Konsekuensi!

Dokumen yang berhasil diunggah nantinya akan diverifikasi oleh instansi terkait.

Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berkas yang diunggah sesuai dengan syarat dan juga peraturan.

Jika dokumen sudah dinyatakan benar maka instansi akan mengusulkan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses penerbitan NIP ini biasanya membutuhkan Waktu kurang lebih selama 25 hari.

Hal ini tertuang dalam Pasal 58 Permenpan RB tentang pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Ketahui 8 Jabatan PPPK Paruh Waktu, Kebijakan Terbaru untuk Mengisi Kekosongan Formasi

Dalam Permenpan RB di atas disebutkan bahwa penerbitan nomor induk calon PNS atau PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak Waktu penyampaian.

NIP yang diterbitkan oleh BKN tidak langsung diterima oleh peserta.

Melainkan akan diterima oleh Pemerintah Daerah atau Pemda

Setelah itu, peserta yang lolos akan dipanggil oleh BKPSDM untuk menandatangani perjanjian kerja.

Dan tahapan terakhir peserta akan menerima SK PPPK.

Baca Juga: DIINGATKAN BKN! Peserta yang Lolos CPNS dan PPPK 2024 Bisa Kena Blacklist 2 Tahun Jika Melakukan Hal Ini!

Jadi disimpulkan ada enam Langkah penting yang harus dilakukan oleh peserta lolos PPPK setelah pengisian DRH.

1. Pantau progress penetapan NIP

2. Tanda tangan kontrak kerja PPPK dengan PPK

3. Menerima SK PPPK

4. Menerima SPMT

5. Melaksanakan tugas sebagai PPPK

6. Pemberkasan dan gaji tunjangan PPPK

Setiap peserta yang dinyatakan lolos PPPK harus menjalani tahapan dengan cermat, dimulai dari pengisian DRH hingga penerima SK.

***