POJOKSATU.ID - Menjadi seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah impian banyak orang apalagi lolos seleksi CPNS 2024.
Namun, situasi tertentu, seperti penempatan kerja yang jauh dari domisili, bisa membuat seseorang ragu untuk melanjutkan.
Jika berada dalam posisi ini, ada cara untuk mengundurkan diri tanpa terkena blacklist, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Berdasarkan aturan seleksi CPNS Kementerian Pertahanan RI TA. 2024, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengundurkan diri secara resmi.
Baca Juga: LOLOS CPNS! Namun Peserta Ini Bakal Digantikan Pelamar CPNS 2024 Lainnya!
Jika memutuskan untuk mundur, Anda dapat memilih untuk tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau tidak melengkapi dokumen sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Dalam situasi ini dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri secara otomatis sehingga tidak akan terkena blacklist, karena NIP Anda belum diproses.
Jika sudah dinyatakan lulus, tetapi memilih untuk mundur wajib membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Format surat bisa diunduh dari laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://kemhan.go.id/ropeg atau instant yang dilamar.
Baca Juga: WAS WAS! Peserta Lulus dengan Nilai Terendah Bisa Tergantikan Saat Masa Sanggah CPNS 2024!
Unggah surat pengunduran diri tersebut melalui laman resmi sesuai instruksi yang diberikan.
Jika sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, sanksi akan diberlakukan adalah tidak dapat melamar CPNS atau ASN selama 2 tahun anggaran penerimaan berikutnya.
Oleh karena itu, pertimbangkan matang-matang sebelum menerima SK pengangkatan sebagai CPNS.***




