POJOKSATU.ID - Dalam proses seleksi CPNS 2024, masa sanggah menjadi salah satu tahapan penting yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan keberatan terhadap hasil yang diumumkan.

Namun, tahapan ini juga menjadi momen krusial bagi peserta yang dinyatakan lolos, terutama mereka dengan nilai terendah, karena posisi mereka berpotensi tergantikan jika terjadi hal berikut:

Apabila peserta lain mengajukan sanggahan terkait hasil seleksi dan berhasil membuktikan adanya kesalahan administratif atau teknis yang merugikan mereka, maka pihak panitia seleksi dapat merevisi hasil tersebut.

Baca Juga: LOLOS CPNS! Namun Peserta Ini Bakal Digantikan Pelamar CPNS 2024 Lainnya!

Peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus tetapi memiliki nilai di ambang batas (terendah) dapat tergantikan oleh peserta dengan peringkat lebih tinggi yang memenuhi syarat.

Namun peserta pelamar cpns 2024 yang masuk dalam daftar cadangan juga dapat menggantikan peserta yang lulus setelah masa sanggah berakhir dengan bebrapa kondisi.

Peserta yang dinyatakan lulus tetapi ditemukan memiliki dokumen atau data yang tidak sesuai akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kelulusannya dicabut.

Baca Juga: TERBARU, Surat Edaran BKN: PANDUAN LENGKAP PENETAPAN NIP ASN 2025, Jadwal Batas Waktu serta Informasi Penting untuk CPNS 2025 dan CPPPK 2025

Posisi tersebut kemudian diberikan kepada peserta lain berdasarkan urutan peringkat seleksi.

Peserta yang lulus tetapi tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau gagal melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.

Dalam situasi ini, jabatan yang kosong akan diisi oleh peserta lain sesuai peringkat hasil seleksi.

Baca Juga: Lakukan Kesalahan saat Pengisian DRH Bisa Batalkan Kelulusan CPNS? Begini Ternyata Aturannya!

Peserta yang dinyatakan lulus diimbau untuk segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Peserta lainnya, khususnya yang berada di urutan cadangan, disarankan untuk terus memantau pengumuman dari instansi terkait selama masa sanggah berlangsung.

Jika merasa ada kekeliruan dalam hasil seleksi, manfaatkan masa sanggah dengan memberikan bukti yang valid dan sesuai prosedur yang ditentukan.***