POJOKSATU.id - Kini guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak hanya akan mengajar di sekolah negeri namun juga berpeluang mengajar di sekolah swasta.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 memungkinkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah swasta.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan baru tersebut dapat mengatasi masalah kekurangan tenaga pengajar yang kerap terjadi di sekolah-sekolah di bawah pengelolaan masyarakat atau sekolah swasta.
"Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Waspada Berita Palsu: Rekrutmen Asesor Seleksi PPG Tidak Dibuka oleh Kemendikdasmen
Peraturan terdiri atas 16 pasal tersebut, secara umum mengdan PPPK dapat diredistribusi untuk mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat/swasta.
Kemudian dalam pasal 3, redistribusi guru ASN ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan guru di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dan juga kebutuhan guru di sekolah swasta.
Hal ini akan dilaksanakan berdasarkan data pokok pendidikan kementerian.
Guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria umum di antaranya:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi
2. Sehat secara jasmani, rohani, dan
3. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
4. Guru ASN juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai perundang-undangan; serta tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Baca Juga: WAS WAS! Peserta Lulus dengan Nilai Terendah Bisa Tergantikan Saat Masa Sanggah CPNS 2024!
Ada pun syarat lainnya yang perlu dipenuhi ialah:
1. Setidaknya guru memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b,
2. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir.
3. Untuk guru ASN dari PPPK yang perlu dipenuhi ialah guru setidaknya memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.
4. Guru ASN harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik".***



