POJOKSATU.id — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, buka suara terkait kasus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung.
Stikom Bandung membatalkan kelulusan dan menarik ijazah dari 233 alumni lulusan 2018 hingga 2023.
Para alumni tersebut diminta kembali kuliah untuk memenuhi Sistem Kredit Semester (SKS) mata kuliah tertentu sebagai syarat lulus.
Bey mengungkapkan akan segera meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat untuk berdialog dengan pihak kampus agar persoalan itu dapat terselesaikan tanpa merugikan semua pihak.
"Nanti jangan sampai mahasiswa juga dirugikan, mahasiswa juga harus diingatkan," ujarnya kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/1/2025).
Bey juga meminta lembaga pengawas dan pembinaan perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Barat untuk turun tangan agar kasus serupa tidak terulang di perguruan tinggi swasta lainnya.
"Kami ingatkan, Kopertis kalau dulu sekarang beda nama. Kami sudah kerjasama dengan mereka," katanya.
Bey mengingatkan agar mahasiswa lebih berhati-hati memilih kampus, khususnya terkait akreditasi dan faktor penting lainnya.
Ia menekankan bahwa mahasiswa perlu introspeksi diri agar memastikan mereka telah memenuhi kewajibannya dengan baik.
Baca Juga: 25 Kampus di Indonesia Ini Telah Terapkan Kebijakan Kelulusan Mahasiswa Tanpa Skripsi
"Dan bertanya kepada diri sendiri, kalau cuma kuliah dua kali dalam satu semester, bisa dapat nilai kan aneh. Hal seperti itu terjadi. Jujur pada diri sendiri, jadi kuliah yang teratur," pungkasnya.
Pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah 233 alumni tersebut diambil berdasarkan temuan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kementerian yang menemukan sejumlah kejanggalan.
Kejanggalan tersebut meliputi perbedaan data nilai akademik dan SKS antara sistem internal kampus dan DIKTI, belum dilakukannya tes plagiasi, serta ketiadaan PIN pada ijazah.
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan nasib Stikom Bandung ditentukan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.
“Keputusan dari tim evaluasi kinerja apakah akan dicabut izinnya atau dicabut sanksi,” jelasnya.
Stikom Bandung tidak hanya membatalkan kelulusan alumni dan menarik ijazah, saat ini kampus ini juga dilarang membuka pendaftaran bagi mahasiswa baru. ***




