POJOKSATU.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga menjadi perhatian bagi pemerintah di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi tenaga non-ASN, termasuk di Kabupaten Kapuas, untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Romulus, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk menata tenaga non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Pastikan Kesiapan Fiskal Pembiayaan Anggaran PPPK Paruh Waktu Setahun Ke Depan

“PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan upah disesuaikan anggaran instansi," kata Romulus, Jumat (17/1/2025).

Romulus juga menambahkan jika kebijakan tersebut memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN. Serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pendidikan kesehatan dan administrasi.

"Kebijakan ini memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi tanpa kejelasan status kepegawaian,” ujarnya.

Pegawai PPPK Paruh Waktu, kata Romulus, akan menerima upah minimal sesuai pendapatan sebelumnya atau mengacu pada upah minimum wilayah.

Baca Juga: Kabarnya Hari Ini Tersangka Korupsi Jaspel Puskesmas Plered Diperiksa dan Langsung Di Tahan Ternyata Hanya Isu, Kasusnya Sudah Terlalu Lama

“Kesejahteraan tetap menjadi prioritas. Meski statusnya paruh waktu, pegawai tetap memperoleh hak sesuai ketentuan, termasuk upah dan fasilitas lain,” imbuhnya.

Adapun sasaran kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di perkotaan, tetapi juga daerah terpencil guna meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

“Langkah ini bertujuan pemerataan dan perbaikan pelayanan, terutama di wilayah yang membutuhkan,” imbuhnya.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan anggaran dan pengangkatan tenaga kontrak yang sebelumnya tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Rayakan Anniversary Pernikahan, Zaskia Sungkar Adopsi Bayi Perempuan?

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal,” jelas Romulus.

Ia berharap program ini memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN di Kapuas dan memotivasi mereka untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN sekaligus mendukung peningkatan mutu layanan publik di Kabupaten Kapuas,” ungkapnya. ***