POJOKSATU.id - Kepastian terkait guru dan PPPK Paruh Waktu akhirnya terjawab sudah setelah terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

KepmenPANRB tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu tersebut diterbitkan per 13 Januari 2025.

Sebelumnya, kalangan pendidik masih dibingungkan dengan kode R2 dan R3 pada pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 1.

Sesuai penjelasan Panselnas, kode R2 berarti peserta eks honorer K2 (eks THK 2) menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Diperpanjang, Lulusan PPG yang Tidak Mendapat Lowongan Kebutuhan Bisa Daftar?

Sedangkan kode R3 berarti peserta non-ASN terdata menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024.

Bagi mereka yang dinyatakan lulus dan mendapat formasi, maka akan mendapatkan kode yang disertai dengan kode 'L'.

Sementara pelamar yang tidak mendapat kode 'L', atau hanya kode R2 atau R3 saja, dipastikan tidak mendapatkan formasi.

Sesuai ketentuan, mereka yang tidak mendapat kode 'L' maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: LENGKAP! Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di Seluruh Indonesia, Besarannya sampai Rp5 Juta?

Akan tetapi masih cukup banyak guru atau tenaga pendidik yang beragapan bahwa guru tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal itu lantaran guru memiliki jam kerja 24 jam.

Berbeda dengan tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang memiliki jam kerja yang sudah ditentukan.

Akan tetapi kepastian itu akhirnya terjawab setelah terbit KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan adanya KepmenPARNRB tersebut, maka guru juga bisa menyandang status sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam diktum KETIGA yang memaparkan jenis-jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu, antara lain:

1. Guru dan tenaga kependidikan

2. Tenaga kesehatan

Baca Juga: RESMI Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 DIPERPANJANG LAGI sampai 20 Januari, Pertanda Apa Ini? KABAR BAIK atau Malah KABAR BURUK? Clue di Rakor Terakhir

3. Tenaga teknis

4. Pengelola Umum oprrasional

5. Operator layanan operasional

6. Pengelola layanan operasional, dan

Baca Juga: Berhembus Isu Guru Lulus PPPK Madina 2024 Dikutip Rp 40 Juta, Madina Care Minta Bupati Bersikap Tegas

7. Penata layanan operasional

Meski PPPK Paruh Waktu, akan tetapi statusnya tetap sebagai aparatur sipil negara atau ASN.

Sebab mereka juga dipastikan akan memiliki Nomor Induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

 

Syarat dan Tahapan

Kendati demikian, honorer tetap harus memenuhi sejumlah syarat dan tahapan sebelum ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Yang paling utama tentu saja sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 atau seleksi PPPK 2024.

Selain itu, juga ada mekanisme dan tahapan lainnya, sebagai berikut:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB berdasarkan ketentuan

2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK

Baca Juga: Lulus Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024 Langsung Kuliah atau Masih Menunggu Panggilan? Cek Alur Pelaksanaannya!

3. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah

4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan

5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB

6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK

Baca Juga: Lulus Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024 Langsung Kuliah atau Masih Menunggu Panggilan? Cek Alur Pelaksanaannya!

7. Penerbitan nomor induk PPPK diterima PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian

8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundangan

 

Jam Kerja dan Gaji

Dalam diktum KETIGA BELAS, disebutkan bahwa masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Untuk jam kerja PPPK Paruh Waktu dijelaskan dalam diktum KEEMPAT BELAS.

Dimana jam kerja tersebut ditetapkan oleh PPK, dengan bunyi sebagai berikut:

"PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan".

Sedangkan terkait gaji dan besarannya, dituangkan dalam diktum KESEMBILAN BELAS yang berbunyi:

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah".

Baca Juga: Kepala BKN Jelaskan Nasib R2 dan R3 Setelah Terbit Surat Terbaru MenPAN RB 14 Januari

Kendati demikian, PPPK Paruh Waktu juga mendapat upah dan fasilitas lain sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Demikian informasi guru bisa jadi PPPK Paruh Waktu, jam kerja dan gaji yang diterimanya sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.***