POJOKSATU.ID - Bagaimana nasib honorer yang tidak lulus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1, atau kode R2 dan R3?
Nasib R2 dan R3 menemui titik terang setelah terbit surat keputusan terbaru Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) yang diterbitkan Selasa 14 Januari 2025.
Menurut Kepala BKN Zudan Arif Fakrullo menyampaikan R2 dan R3 tanpa kode L pada pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 bisa diangkat paruh waktu.
Baca Juga: Bertambah Lagi Temuan Pagar Laut, Kali Ini Membentang di Perairan DKI Jakarta
Sebagai informasi, kode R2 adalah honorer K2, sementara kode R3 merupakan honorer database BKN.
Zudan menjelaskan pengangkatan R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu sudah diatur dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024.
"Honorer database BKN bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini bisa membuat non-ASN yang tidak dapat formasi PPPK 2024 lebih aman," kata Zudan dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Rabu 15 Januari 2025.
Baca Juga: Komentar Komeng soal Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Sudah Bisa Ditebak Arah dan Jawabannya
Dalam surat MenPAN-RB tersebut, ada beberapa ketentuan bagi honorer database BKN yang diangkat PPPK paruh waktu, yaitu telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
Selanjutnya peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 dan 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Zudan menambahkan, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Usulan itu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari MenPAN-RB.
"Jika anggaran pemda sudah tersedia, honorer database yang tidak dapat formasi bisa dialihkan dari paruh waktu ke PPPK. Tentunya setelah ditetapkan kebutuhan ASN oleh MenPAN-RB," pungkas Zudan.
Sebelumnya, R2 dan R3 tanpa kode L mendesak agar diangkat menjadi PPPK di tahap 1. Pertimbangannya selain karena usia, ada kekhawatiran tidak terakomodasi di tahap 2.
Namun, dengan keluarnya surat MenPAN-RB tersebut otomatis mereka harus menunggu seleksi PPPK tahap 2 selesai untuk diangkat ASN lewat optimalisasi.***




