POJOKSATU.id - Ada kabar baik resmi dari BKN atau Badan Kepegawaian Negara terkait mekanisme dan ketentuan optimalisasi formasi CPNS 2024.

Karena itu, silahkan simak pemaparan dan penjelasan dalam artikel yang disusun redaksi Pojoksatu.id di bawah ini, yah.

Dalam artikel ini akan dijelaskan tentang mekanisme dan ketentuan optimalisasi pengisian formasi CPNS 2024.

Dimana hal ini terkait dengan formasi kosong berdasarkan hasil seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2024.

Baca Juga: KEMENPANRB Buka PELUANG, Pendaftaran CPNS 2025 Penuhi Kebutuhan 600 Ribu Formasi, SIMAK Syarat Umum, Dokumen dan Cara Cek Formasi Ini

Sebagai informasi, optimalisasi formasi CPNS 2024 ini diatur dalam 3 aturan yang berbeda.

Yakni PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 320 Tahun 2024.

Juga surat MenPANRB untuk Kapala BKN Tentang Penjelasan Pengisian Kebutuhan Khusus pada Seleksi CPNS.

Seperti diketahui bersama, seleksi CPNS 2024 dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Catat! 15 Lokasi Tes SPPI Batch 3 Tahun 2025 di Seluruh Indonesia

Setelah mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB, akan dilakukan pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB.

Kemudian didapatkan hasil kelulusan akhir pada seleksi CPNS 2024.

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB ini dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Soal formasi kosong, diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Disebutkan bahwa jika terdapat kebutuhan formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka dapat didilakukan optimalisasi.

Yaitu formasi kosong tersebut dapat diisi oleh pelamar lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku lalu.

Pertanyaannya, bagaimana mekanisme dan ketentuan optimalisasi CPNS 2024?

 

Mekanisme Optimalisasi CPNS 2024

Seperti diketahui bersama, terdapat beberapa tahapan dalam seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 dan Panduan Mengajukan Sanggahan

Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, SKD, SKB sampai tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP, yang dilanjutkan dengan pengangkatan.

Saat ini, tahapan sudah sampai pada masa sanggah dan jawab sanggah pengumuman hasil akhir seleksi.

Sebagai informasi, ketentuan optimalisasi formasi CPNS 2024 berbeda dengan optimalisasi PPPK.

Untuk optimalisasi PPPK, baru bisa dilakukan pada akhir seleksi.

Baca Juga: 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag, Pengumuman Bisa Diakses di Link Berikut

Sementara untuk CPNS, dilakukan pada saat ini.

Nah, untuk ketentuan optimalisasinya sendiri itu berdasarkan 3 aturan yang telah disebutkan di atas.

Dan proses ini sepenuhnya dilakukan bys sistem.

Artinya, siapa ditempatkan dimana, sepenuhnya ditetapkan oleh sistem.

Untuk intansi pusat, ada yang namanya pengelompokan.

Proses ini juga diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Dimana instansi pusat bisa melakukan pengelompokan untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Contohnya, untuk instansi pusat biasanya berdasarkan penetapan kebutuhan dari MenPANRB.

Baca Juga: LINK TERLENGKAP! PENGUMUMAN Seluruh Instansi Seleksi Akhir CPNS 2024 Disini! Diupdate Setiap 5 Menit!

Dimana lokasi informasinya disebutkan secara detail sampai unit paling kecilnya.

Misalnya seperti sub bidang atau sub bagian.

Instansi pusat juga diperbolehkan melakukan pengelompokan sampai dengan level Eselon 2.

Akan tetapi untuk instansi daerah, tidak bisa melakukan seperti instansi pusat.

 

Optimalisasi Formasi Kosong

Lalu bagaimana ketentuan dan mekanisme optimalisasi formasi kosong?

Baca Juga: 8 Instansi yang Dipastikan Akan Buka Seleksi CPNS 2025 Jalur Khusus

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa ketentuan dan mekanisme optimalisasi CPNS 2024 diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Dimana jika setelah hasil akhir seleksi masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dari pelamar lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini tertuang dalam Pasal 45 Ayat 5, dimana dijelaskan kriteria pelamar yang bisa mengisi formasi kosong.

Pertama, bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki:

- Jabatan

- Kualifikasi pendidikan

- Unit penempatan/lokasi kebutuhan sama

Baca Juga: Catat! Kriteria Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2025, Siap-Siap Dimulai Bulan Maret

- Memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik

Kedua, bagi jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus dengan ketentuan:

- Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda

- Memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik

Sementara ketentuan selanjutnya diatur pada Ayat 6.

Baca Juga: BARU SAJA RILIS Surat Keputusan Menpan RB tentang PPPK PARUH WAKTU, Kebutuhan Jabatan, Mekanisme Pengangkatan, Syarat dan Hak yang Perlu Diketahui

Dimana instansi pemerintah yang telah melakukan ketentuan pada Ayat 5 tapi masih terdapat kebutuhan formasi belum terpenuhi maka....

Dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki:

- Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda

- Memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik

Sementara dalam Ayat 7 berbunyi:

"Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut,"

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi resmi dari BKN, mekanisme dan ketentuan optimalisasi CPNS 2024, kriteria pelamar berhak mengisi formasi kosong berdasarkan PermenPANRB Nomor 6.***