POJOKSATU.id - Bagi siswa sekolah atau yang hendak lanjut ke perguruan tinggi dan membutuhkan bantuan biaya dana pendidikan dapat mengurus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila sudah terdata di DTKS, kesempatan untuk memperoleh beasiswa milik pemerintah akan lebih tinggi.
Diantaranya seperti Program Indonesia Pintar (PIP) mulia dari SD, SMP, SMA dan SMK, serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi calon mahasiswa akan terbuka lebar.
Namun, perlu diingat ada sejumlah syarat yang berlaku untuk mendaftar DTKS.
Program ini hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Kemudian syarat lainnya adalah pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak lebih dari Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.
Pendapatan tersebut harus dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah di tingkat desa atau kelurahan.
Bagi yang sudah masuk kriteria penerima bantuan dana DTKS, maka akan dapat langsung mengurus KIP Kuliah 2025 mulai dari sekarang karena programnya sudah dibuka.
Sementara untuk pengrusan PIP 2025 masih menunggu pengumuman pemerintah.
Mengurus DTKS dapat secara online maupun offline. Simak langkahnya berikut:
Cara Mengurus DTKS Secara Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Playstore
- Registrasi atau buat akun baru dengan klik ‘Buat Akun Baru’
- Lengkapi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap sesuai KTP dan KK.
- Unggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto memegang KTP sesuai ketentuan
- Verifikasi akun melalui email resmi dari Kemensos
- Setelah akun berhasil aktif, kembali ke aplikasi dan klik menu ‘Daftar Usulan’. Kemudian, isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang akan diajukan
- Tunggu Kemensos melakukan proses verifikasi dan validasi data.
Cara Mengurus DTKS Secara Offline
- Mendaftar ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
- Sampaikan tujuan ingin membuat DTKS
- Apabila disetujui, maka kepala desa/kelurahan akan membuat berita acara
- Kemudian Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan cara mengunjungi rumah pihak yang mendaftarkan diri (survey).
- Setelah survey berhasil dilakukan, operator desa/kecamatan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data akan diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.***



