POJOKSATU.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 8/P/2024 terkait Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini mencakup rincian satuan biaya, penerima, dan besaran alokasi dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Reguler, BOS Reguler, serta Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler.
Rincian Keputusan
Dalam surat keputusan tersebut, Abdul Mu'ti menetapkan beberapa poin penting, yaitu:
1. Satuan Biaya dan Besaran Alokasi Dana
Satuan biaya dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah. Satuan biaya dikategorikan ke dalam:
- A. Satuan Biaya Non Daerah Khusus
- B. Satuan Biaya Daerah Khusus
Besaran alokasi dana ditentukan dengan mengalikan jumlah peserta didik dengan satuan biaya di wilayah terkait.
2. Tanggung Jawab Pengelola Dana
Penyelenggara satuan pendidikan yang menerima dana BOP dan BOS diwajibkan menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas penggunaannya.
3. Lampiran Rincian Penerima Dana
Rincian penerima dana dan besaran alokasi tercantum dalam lampiran resmi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
Baca Juga: SSCASN BERAT, Update 65 Link Pengumuman CPNS 2024, Lengkap Alternatif Selain Laman SSCASN
Untuk informasi lebih lanjut, sekolah dapat mengakses dokumen resmi Surat Keputusan Nomor 8/P/2024 melalui tautan berikut: [Unduh Surat Keputusan Mendikdasmen Nomor 8/P/2024]
Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 yang mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022.
Simulasi Perhitungan BOP dan BOS
Mempelajari lampiran dalam Surat Keputusan Nomor 8/P/2024 terkait satuan biaya dana BOP dan BOS, contoh beberapa daerah akan memperoleh besaran sebagai berikut.
Baca Juga: Honorer dan TKK Patut Waspada, Biarpun PPPK Paruh Waktu Tetap Ada Syaratnya, Simak Penjelasan Pemda
Satuan Biaya Masing-Masing Daerah (dalam Ribu Rupiah), salah satu contoh:
Kabupaten Aceh Barat (Satuan Biaya Non Daerah Khusus)
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rp 620.000 x 40 siswa (contoh): Rp 24.800.000
Baca Juga: HARI INI! Pengumuman Hasil CPNS 2024, Begini Lho Cara Cek Kelulusannya, Perhatikan Kodenya!
- Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler - Sekolah Dasar (SD) Rp 1.010.000 x 40 siswa (contoh): Rp 40.400.000
- Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1.280.000 x 40 siswa (contoh): Rp 51.200.000
- Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler - Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp 1.790.000 x 40 siswa (contoh): Rp 71.600.000
- Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Rp 1.920.000 x 40 siswa (contoh): Rp 76.800.000
- Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler - Sekolah Luar Biasa (SLB) Rp 4.100.000 x 40 siswa (contoh): Rp 164.000.000
Baca Juga: Akses SSCASN Berat? Ini 3 Cara Lain untuk Cek Hasil Kelulusan CPNS 2024
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan - Paket A Rp 1.340.000 x 20 peserta (contoh): Rp 26.800.000
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan - Paket B Rp 1.550.000 x 20 peserta (contoh): Rp 31.000.000
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan - Paket C Rp 1.860.000 x 20 peserta (contoh): Rp 37.200.000
Relevansi bagi Pendidikan Nasional
Dana BOS dan BOP merupakan salah satu komponen utama dalam pembiayaan operasional pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2024 Belum Ada, Padahal BKN Janji Sebelum Ayam Jantan Berkokok Sabtu Pagi
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat mendukung keberlangsungan pendidikan di berbagai daerah, termasuk daerah terpencil yang memiliki kebutuhan khusus.
Menteri Abdul Mu'ti juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi pedoman yang telah ditetapkan untuk memastikan efektivitas penggunaan dana ini.
Dengan keputusan ini, diharapkan proses pembelajaran di tahun 2025 dapat berjalan lebih baik dan efisien, sesuai dengan prinsip pendidikan untuk semua. ***




