POJOKSATU.id - Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu sudah diatur dalam 3 Keputusan Menterin Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KepmenPANRB.
Yakni KepmenPANRB Nomor 347, 348 dan 249 Tahun 2024.
Selain itu juga termuat dalam keputusan tersebut yakni KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2924.
Pada KepmenPANRB Nomor 347, tertuang dalam diktum Ketiga Puluh Tiga.
Baca Juga: Honorer dan TKK Patut Waspada, Biarpun PPPK Paruh Waktu Tetap Ada Syaratnya, Simak Penjelasan Pemda
Dimana dijelaskan tentang pelamar yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tapi tidak mendapat formasi.
Maka pelamar tersebut dapat dipertimbangkan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sementara pada KepmenPANRB Nomor 348, bunyi diktum Ketiga Puluh Satu juga sama.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2024 Belum Ada, Padahal BKN Janji Sebelum Ayam Jantan Berkokok Sabtu Pagi
Sedangkan pada KepmenPANRB Nomor 634, aturan ini termuat pada diktum Ketujuh, yang berbunyi:
"Dalam hal pelamar yang telah mengikuti seluruh tahap seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu."
Hal ini kemudian makin diperjelas dalam Rapat Percepatan Penataan Non ASN Tahun 2024 Melalui Seleksi PPPK Tahap II, pada 30 Desember 2024 lalu.
Seperti apa penjelasannya?
Silahkan simak lebih lengkap pamaparan dan penjelasan dalam artikel yang telah disusun redaksi Pojoksatu.id di bawah ini.
'Mampet' di Pemda
Dalam arahannya, MenPANRB Rini Widyantini mengungkap tantangan dalam penuntasan honorer atau non ASN tahun ini.
Salah satunya ketidaksesuaian usulan formasi dengan data di database BKN.
Selain itu belum optimalnya penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode pertama.
Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.
Baca Juga: SABAR! Pengumuman PPPK Guru Tahap I Belum Muncul Namun Nakes dan Teknis Sudah Mulai Diumumkan
Kondisi inilah yang menjadi latar belakang penerbitan KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Kriteria tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN ini mencakup:
1. Tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I
2. Tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS
Baca Juga: Ditegaskan Kemenpanrb! Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 1 Bukan Kewenangan Panselnas: Tapi PPK!
3. Serta tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN
Karena itu, Menteri Rini mendorong seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah, termasuk pengelola kepegawaian.
Untuk tetap menyiapkan anggaran bagi tenaga non-ASN, baik yang lulus melalui PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
"Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah," ucap Rini.
Rini juga menegaskan apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang tertinggal karena PPK Instansi tidak mengindahkan kebijakan tersebut.
Maka, akan berdampak pada terhambatnya pengalihan status tenaga non-ASN menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu
Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja, sebagaimana dikutip redaksi Pojoksatu.id, menjelaskan terkait sistem penggajian PPPK Paruh Waktu.
Dalam penyampaianya, Aba Subagja mengaku mendapat banyak pertanyaan tentang sistem penggajian.
Dijelaskan bahwa sebelumnya sudah ada sejumlah instansi yang telah menghentikan memberikan honorarium kepada honorer atau non ASN.
Kondisi inilah yang kemudian memicu kekhawatiran di kalangan honorer atau non ASN terkait nasibnya setelah 2024.
"Karena itu Bu Menteri (PANRB) mengeluarkan surat supaya tetap dianggarkan untuk pembayaran tenaga non ASN, khususnya bagi mereka yang sedang mengikuti seleksi (PPPK 2024)," paparnya.
"Walaupun tidak ada seleksi misalnya, tetap harus dianggarkan karena mereka itu bisa dibayar dari non belanja pegawai," sambungnya.
Aba juga menjelaskan penentuan penuh waktu dan paruh waktu. Misalnya, ada 15 pelamar yang memperebutkan 15 formasi.
Maka 5 pelamar tersebut tetap dinyatakan lulus tapi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Perlu diketahui, dalam kode kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, honorer yang dinyatakan lulus adalah yang mendapat kode L.
Sementara honorer yang mendapat kode R2 dan R3 tidak mendapatkan formasi.
"Dia akan diberikan NIP, tapi penggajiannya belum gaji PPPK (Penuh Waku), tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini," jelasnya.
Kendati demikian, mereka dipastikan tetap akan mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi resmi dari KemenPANRB soal mekanisme dan aturan gaji PPPK Paruh Waktu, honorer kode R3 R3 tetap dapat NI PPPK 2025. Semoga bermanfaat.***




