POJOKSATU.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu membiayai pendidikan agar anak-anak Indonesia tetap dapat bersekolah dan meraih cita-cita.
Berikut cara untuk mengecek apakah merupakan penerima bansos atau anak telah terdaftar sebagai penerima Bansos PIP tahun 2025.
Baca Juga: Kemensos Fokus pada Data Akurat Penerima Bansos dan Kerjasama untuk Kesejahteraan di Tahun 2025
Cara Cek Penerima PIP
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi PIP Kemendikbud.
1. Buka Situs Resmi PIP Kemendikbud melalui tautan pip.kemdikbud.go.id
2. Pada halaman utama situs, cari dan temukan bagian atau menu yang bertuliskan "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan NISN dan NIK
4. Ketik Hasil Perhitungan
5. Klik "Cek Penerima PIP": Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "Cek Penerima PIP".
Baca Juga: Ini Alasan Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Masih belum Muncul di SIMPKB
Selanjutnya akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang ingin dicek.
Sistem akan menampilkan sebuah perhitungan sederhana (misalnya penjumlahan). Ketik hasil perhitungan tersebut pada kolom yang disediakan.
Lihat Hasil Pencarian karena sistem akan memproses data yang dimasukkan dan menampilkan hasilnya.
Baca Juga: Asyiknya Belajar Coding Sejak Dini: Rekomendasi Website untuk Siswa SD dan SMP
Jika siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP, maka akan muncul informasi detailnya. Jika tidak terdaftar, maka akan ada pemberitahuan bahwa data tidak ditemukan.
Berikut adalah kriteria peserta didik yang berhak menerima PIP dalam penyaluran bansos di tahun 2025.
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin dan/atau dengan Pertimbangan Khusus
3. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Jadwal pencairan dana PIP dilakukan dalam beberapa termin. Informasi mengenai jadwal pencairan dapat dipantau melalui situs resmi PIP Kemendikbud atau melalui sekolah masing-masing.***




