POJOKSATU.id - Dalam dunia pendidikan, kita sering mendengar istilah pengawas sekolah. Namun, kini ada perubahan besar yang diatur dalam PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2024, di mana istilah pengawas sekolah diganti menjadi pendamping satuan pendidikan. 

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan: Apa bedanya? Apa saja tugasnya? Dan bagaimana cara transisinya? Mari kita bahas lebih lanjut.

Pengawas Sekolah: Apa yang Mereka Lakukan?

Sebelum adanya perubahan ini, pengawas sekolah memiliki peran penting dalam memastikan mutu pendidikan. Beberapa tugas utama mereka meliputi:

1.Mengawasi Akademik dan Manajerial

Pengawas bertugas menyusun program pengawasan, membina guru, memantau pelaksanaan Delapan Standar Nasional Pendidikan, hingga mengevaluasi program pengawasan di sekolah-sekolah.

2.Jabatan Khusus untuk Guru PNS

Hanya guru PNS dengan sertifikat pendidik yang dapat menjadi pengawas sekolah. Jabatan ini dianggap sebagai karier lanjutan bagi para guru dengan pengalaman tertentu.

3.Batas Usia Pensiun

Untuk pengawas sekolah dengan jabatan Ahli Utama, usia pensiun ditetapkan hingga 65 tahun.

Pengawas sekolah berfokus pada pengawasan berbasis standar, dengan pendekatan evaluatif untuk memastikan kualitas pendidikan sesuai aturan.

Pendamping Satuan Pendidikan: Peran Baru yang Lebih Fleksibel

Kini, melalui PENMERPANRB Nomor 21 Tahun 2024, nomenklatur "pengawas sekolah" diganti menjadi "pendamping satuan pendidikan". Apa perbedaannya?

Baca Juga: Jangan Jadi Guru Ketinggalan Zaman! Begini Digital Teacher di Era Pendidikan 4.0 dan 4.3, Bikin Belajar Makin Seru dan Efisien!

1.Pendampingan Langsung

Jika pengawas lebih bersifat evaluatif, pendamping lebih mengutamakan pendekatan langsung untuk membantu satuan pendidikan menghadapi tantangan spesifik.

2.Tugas Baru bagi Guru

Guru yang sebelumnya menjabat sebagai pengawas sekolah atau penilik kini menerima penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan. 

Mereka akan mendukung sekolah dalam pengelolaan dan pengembangan mutu secara lebih adaptif.

3.Sertifikasi dan Transisi

Guru yang menjadi pendamping harus memiliki sertifikat pendidik. Jika belum memilikinya, mereka diberi waktu hingga dua tahun sejak peraturan ini berlaku untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Pengawas vs. Pendamping: Apa Bedanya?

Perbedaan utama antara pengawas dan pendamping terletak pada pendekatan kerja:

-Pengawas Sekolah: Tugasnya lebih formal dan evaluatif, fokus pada penilaian berdasarkan standar nasional pendidikan.

-Pendamping Satuan Pendidikan: Lebih fleksibel dan kontekstual, dengan fokus mendampingi sekolah secara langsung untuk meningkatkan kualitas.

Bagaimana Proses Transisinya?

Dalam aturan peralihan yang diatur dalam PENMERPANRB Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan bahwa guru yang sebelumnya menjabat sebagai pengawas sekolah akan secara otomatis beralih menjadi pendamping satuan pendidikan. 

Kebijakan ini akan dijalankan oleh dinas pendidikan setempat sesuai kebutuhan dan kebijakan daerah masing-masing.

Baca Juga: Tidak Punya Wacom Tablet? Gunakan iPad dan Apple Pencil di MacBook, Mengajar Online Jadi Lebih Mudah!

Bagi guru yang sebelumnya menjabat sebagai penilik atau pamong belajar, mereka juga akan mendapatkan tugas baru di jalur pendidikan nonformal.

Apa Artinya bagi Pendidikan Kita?

Perubahan ini adalah langkah untuk membuat pendampingan pendidikan lebih relevan dengan kebutuhan saat ini. 

Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan fokus pada pendampingan langsung, diharapkan mutu pendidikan semakin meningkat.

Bagi Anda yang ingin mengetahui detailnya, Anda bisa membaca langsung PENMERPANRB Nomor 21 Tahun 2024yang tersedia di portal resmi pemerintah, seperti bkn.go.id.

Mari kita sambut perubahan ini dengan optimisme. Peran pengawas, yang kini menjadi pendamping, tetaplah krusial dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia. 

Semoga langkah ini membawa manfaat besar bagi guru, siswa, dan seluruh ekosistem pendidikan kita.***