POJOKSATU.ID – Bagi para guru yang telah dinyatakan lulus dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu, baik itu piloting 1, 2, maupun 3, tentu sangat menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Proses pencairan TPG ini melibatkan beberapa tahap yang harus dilalui karena tidak akan langsung pencairan.
Berikut adalah tahapan-tahapan yang umumnya terjadi setelah pengumuman kelulusan PPG.
Baca Juga: Info NRG bagi Lulusan PPG Guru Tertentu piloting 1, 2, dan 3, TPG Segera Cair ke Rekening
1. Menunggu Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik)
Tahap pertama yang harus dilalui adalah menunggu penerbitan sertifikat pendidik atau serdik dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat Anda mengikuti program PPG.
Sertifikat ini merupakan bukti resmi bahwa Anda telah menyelesaikan program PPG dan memiliki kompetensi sebagai seorang guru.
2. Serahkan Nomor Serdik ke Operator Sekolah
Setelah sertifikat pendidik diterbitkan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan nomor serdik kepada operator sekolah.
Nomor serdik ini akan diinput ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar untuk proses pencairan TPG.
3. Verifikasi Data di Dapodik
Operator sekolah akan melakukan verifikasi data terkait nomor serdik Anda di Dapodik. Pastikan data yang terinput sudah benar dan lengkap.
4. Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah data di Dapodik diverifikasi, sistem akan memproses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
NRG ini merupakan identitas unik bagi setiap guru dan menjadi syarat utama untuk mendapatkan TPG.
Proses penerbitan NRG biasanya memakan waktu beberapa bulan dan diperkirakan akan keluar sekitar bulan Februari atau Maret pada tahun berikutnya.
5. Cek NRG Melalui Info GTK
Setelah NRG diterbitkan, Anda dapat mengeceknya secara mandiri melalui aplikasi Info GTK.
6. Input NRG ke Dapodik (Jika Dibutuhkan)
Terkadang, setelah NRG diterbitkan, operator sekolah perlu melakukan input ulang data NRG ke dalam Dapodik.
Hal ini dilakukan untuk memastikan data Anda sudah sinkron dengan sistem yang saling terhubung atau tersinkronisasi.
Baca Juga: Lulus PPG Belum Jaminan Dapat TPG Rp2 Juta, Ini Penyebabnya Bapak Ibu Guru!
7. Proses Pemberkasan di Dinas Pendidikan
Setelah semua data terinput dengan benar, proses selanjutnya adalah pemberkasan di Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diperlukan untuk pencairan TPG.
8. Menunggu Jadwal Pencairan TPG
Setelah proses pemberkasan selesai, tinggal menunggu jadwal pencairan TPG.
Jadwal pencairan TPG biasanya akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan kepada guru yang bersangkutan.
Selalu pantau informasi terbaru terkait pencairan TPG melalui website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan setempat.
Baca Juga: Info NRG bagi Lulusan PPG Guru Tertentu piloting 1, 2, dan 3, TPG Segera Cair ke Rekening
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan TPG sudah dilengkapi.
Komunikasikan dengan operator sekolah jika ada pertanyaan atau kendala, segera komunikasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan.***




