POJOKSATU.ID – Kabar gembira tentang kenaikan tunjangan profesi guru menjadi Rp2 juta per bulan tentu disambut antusias oleh para pendidik.

Namun, tidak semua guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik dapat langsung menikmati kenaikan tersebut.

Terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi, yakni memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Baca Juga: Peserta PPG Guru Tertentu Ploting 1 Cek Nomor Sertifikat Pendidik di Link Berikut Sekarang!

Syarat NUPTK dan NRG ini menjadi kendala bagi sebagian guru, terutama mereka yang baru saja lulus PPG.

Tidak semua peserta PPG memiliki NUPTK, sehingga mereka belum bisa langsung mengajukan TPG. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di kalangan guru.

NUPTK adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Baca Juga: CAIR! Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Swasta Lulus PPG Guru Tertentu!

Nomor ini digunakan untuk mengelola data kepegawaian dan memberikan akses ke berbagai layanan terkait pendidikan.

NRG adalah nomor registrasi yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi guru profesional.

NRG diperlukan untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan menjadi syarat untuk menerima TPG.

Baca Juga: UMP 2025 Naik Signifikan, Namun Dominasi Jawa dengan Upah Terendah!

Dengan adanya NUPTK dan NRG pemerintah dapat dengan mudah mengidentifikasi dan memverifikasi status kepegawaian seorang guru, serta memberikan layanan yang tepat sesuai dengan kebutuhan.

Solusinya pemerintah perlu mempercepat proses penerbitan NUPTK bagi guru-guru yang belum memiliki.

Selain itu perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada para guru mengenai pentingnya NUPTK dan NRG, serta tata cara mendapatkannya.

Diharapkan dengan adanya solusi-solusi tersebut, para guru yang telah lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik dapat segera menikmati haknya untuk mendapatkan TPG Rp2 juta.

Kenaikan TPG ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan pada akhirnya berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.***