POJOKSATU.id - Hasil rilis kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 memastikan banyak honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Yang paling banyak adalah justru honorer hanya bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kendati sekalipun seluruh honorer sama-sama mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024.
Baca Juga: Info NRG bagi Lulusan PPG Guru Tertentu piloting 1, 2, dan 3, TPG Segera Cair ke Rekening
Hal ini dikarenakan tidak adanya formasi tersedia yang diusulkan pemerintah daerah dalam seleksi PPPK 2024.
Padahal pemerintah pusat sudah membuka selebar-lebarnya kuota formasi PPPK 2024.
Akan tetapi kuota super besar itu ternyata tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.
Alasan yang dikemukakan selalu berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah.
Baca Juga: FIX? Libur Sebulan Saat Ramadhan 2025, Begini Pernyataan Wamenag Romo Syafei
Pemerintah daerah khawatir keuangan daerah tidak mampu membayar gaji serta tunjangan PPPK.
Jika dipaksakan maka akan mengakibatkan keuangan daerah menjadi kolaps.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga sudah menyederhanakan mekanisme seleksi.
Salah satunya adalah dengan tidak menerapkan passing grade alias ambang batas.
Melainkan hanya menerapkan mekanisme perankingan.
Namun hal ini tetap tidak banyak membantu honorer atau non ASN untuk bisa diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Sebab yang menjadi kunci utama tidak lain adalah ketersediaan formasi yang diusulkan pemerintah daerah.
Banyak Honorer Dibuang
Terkait banyaknya honorer atau non ASN dipastikan jadi PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah kini sudah bersiap-siap.
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Peserta yang Dinyatakan Lolos PPPK Tahap 1 Segera Mengisi DRH
Salah satunya seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Serang, Banten.
Pada seleksi PPPK 2024, jumlah honorer di Pemkot Serang yang mendaftar PPPK 2024 sebanyak 2.862 orang.
Angka ini sangat jauh dibandingkan jumlah honorer yang dipastikan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, yang hanya 225 orang saja.
Hal itu sebagaimana pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, yang dikutip Pojoksatu.id dari Antara.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman CPNS 2024 Hingga Penetapan NIP Berikut Proses Pengusulannya.
"Pemkot Serang hanya mengangkat 225 pegawai honor menjadi PPPK Penuh Waktu di tahun 2024 dari total pendaftar 2.862 orang," kata Karsono, Senin 30 Desember 2024.
Sayangnya, tidak semua honorer tersisa itu bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sebab dari 2.637 honorer di Kota Serang, hanya 1.234 honorer saja yang akan diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sisanya, sebanyak 765 honorer, terpaksa tidak diusulkan.
Alasannya pun beragam. Mulai dari batas usia, mengundurkan diri serta berbagai alasan lainnya.
"Penuh waktu gajinya lebih besar. Paruh waktu hanya menerima gaji sesuai dengan yang saat ini diterima," katanya.
Kendati demikian, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu, sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK.
Untuk data PPPK Paruh Waktu akan disimpan di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika nantinya ada perekrutan PPPK Penuh Waktu, data tersebut yang akan digunakan melalui sistem ranking.
"Harapannya honorer di Kota Serang dapat NIP sesuai arahan," katanya.
Gaji dan Sistem Kerja PPPK Paruh Waktu
Pertanyaannya adalah, berapa gaji PPPK Paruh Waktu? Dan Seperti apa sistem kerja PPPK Paruh Waktu?
Ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait PPPK Paruh Waktu atau bisa juga disebut PPPK Part Time.
PPPK Paruh Waktu merupakan pengganti honorer tapi statusnya lebih tinggi ketimbang honorer atau non ASN.
Hal ini sesuai dengan mandat UU ASN 2023 dimana mulai 1 Januari 2024, hanya ada 2 jenis pegawai di instansi pemerintah.
Yakni ASN Pegawai Negeri Sipil dan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk sistem kerjanya, paruh waktu memiliki jam kerja yang jauh lebih sedikit dibanding penuh waktu.
Akan tetapi belum ada aturan pasti terkait hal ini.
Bisa 4 jam, 6 jam atau sesuai kesepakatan dengan instansi tempatnya bekerja.
Sehingga PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan dan berhak bekerja di tempat lain yang memungkinkan.
Karena juga berstatus sebagai ASN, paruh waktu juga memiliki NI PPPK sama seperti PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Nunuk Suryani Beri Pesan untuk Bapak Ibu di Seluruh Indonesia
Soal gaji, tentu saja dipastikan lebih kecil ketimbang PPPK Penuh Waktu yang digaji full dengan jam kerja sesuai aturan ASN normal.
Perihal gaji PPPK Paruh Waktu pun juga sudah disinggung Kepala BKPSDM Kota Serang di atas.
Maka besar kemungkinan gajinya tidak berbeda dengan besaran gaji yang diterima saat ini.
Akan tetapi, PPPK Paruh Waktu juga memiliki kesempatan dan bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Tentu saja didasarkan pada evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Ditambah dengan mekanisme perekrutan dan pengusulan dari pemerintah daerah setempat.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikian informasi artikel berjudul GAWAT, Pemda Terpaksa BANYAK BUANG HONORER Pasca Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1, jadi PPPK Paruh Waktu pun Tidak, Berapa Gajinya? Seperti Apa Kerjanya?. Semoga bermanfaat.***




