POJOKSATU.id, JAKARTA— Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap I digelar antara 24 hingga 31 Desember 2024.
BKN telah mengirimkan hasil seleksi PPPK 2024 ke masing-masing pemerintah daerah melalui sistem admin Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Muhammad Ridwan, Kamis (26/12) menyebutkan, BKN telah mengirimkan notifikasi kepada seluruh admin SSCASN melalui pesan WA untuk segera membuka dan mengumumkan hasil seleksi.
Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 dapat diakses melalui akun peserta dan website resmi instansi terkait.
BKN memastikan tidak ada perubahan jadwal pengumuman. Tenggat waktu pengumuman tetap sampai 31 Desember 2024.
Karena itu, peserta diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui akun masing-masing dan media sosial resmi instansi.
Menurut Muhammad Ridwan, hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah diproses oleh Panselnas dan telah dirangking berdasarkan nilai kompetensi peserta, meliputi nilai murni tes, afirmasi manajerial, sosiokultural, serta komponen lainnya.
Setelah itu, hasil akhir disampaikan dalam bentuk dokumen resmi yang ditandatangani secara digital oleh Kepala BKN.
Baca Juga: LSI Denny JA: Program Prabowo Dominan Positif, Pilkada via DPRD Picu Sentimen Negatif
“Hasil seleksi sudah sepenuhnya diserahkan kepada admin SSCASN masing-masing instansi,” katanya.
Prioritas Formasi PPPK 2024
Dalam proses pengisian formasi, terdapat beberapa prioritas berdasarkan keputusan Menpan RB, yaitu:
1. Pelamar Prioritas 1 (P1): Guru, tenaga kesehatan, dan bidan pendidik klinis yang telah mengikuti seleksi tahun 2023.
2. Tenaga Honorer Kategori II (THK2): Terdaftar dalam database BKN.
3. Tenaga Non-ASN: Terdaftar di database BKN dengan sisa jumlah 1,7 juta orang.
4. Pelamar Lainnya: Termasuk pelamar yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan belum terdaftar pada tahap 1.
Bagi honorer yang belum berhasil mengisi formasi pada tahap 1, mereka tetap memiliki peluang untuk mendaftar pada tahap berikutnya sesuai regulasi terbaru dari Kemenpan RB. ***




