POJOKSATU.id - Di tahun 2025 terdapat perubahan system seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK untuk guru.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Dirjen GTK, Nunuk Suryani.
Dijelaskan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dihapus pada tahun 2025.
Dan nantinya tes PPPK akan digantikan dengan tes Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Lebih lanjut Nunuk Suryani menjelaskan bahwa program PPG calon guru selama satu tahun berfungsi sebagai masa Pendidikan bagi calon guru PPPK.
Bagi yang dinyatakan lulus atau berhasil menyelesaikan PPG calon guru maka akan diangkat menjadi PPPK.
Dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan bisa membuka peluang karier bagi ASN PPPK untuk menjadi PNS.
Hingga saat ini belum ada info resmi terkait dengan pembukaan pendaftaran PPG 2025.
Namun perlu diketahui bahwa ada kriteria khusus pendaftar PPG 2025 ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Baca Juga: Waduh! 75 Persen Peserta PPPK 2024 di Instansi Ini Terancam Gagal Lolos, Bagaimana Nasibnya?
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani*.
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik*.
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)*.
9. Menandatangani pakta integritas.
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
***



