POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menetapkan aturan baru terkait kesesuaian bidang studi dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen GTK Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024.

Aturan ini bertujuan memastikan bahwa calon peserta PPG Guru Tertentu memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang studi yang akan diampu dalam program tersebut.

Penetapan kesesuaian bidang studi PPG dengan ijazah S1 atau D4 dimaksudkan untuk menjamin kompetensi guru sesuai standar yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jatuh Pada April 2025, Segini THR Serta Gaji 13 Yang Akan Diterima PNS dan PPPK

Kesesuaian bidang studi pada program studi PPG yang dimaksud terdiri atas:

  • a. Kesesuaian bidang studi pada program studi PPG Calon Guru dengan ijazah S-1/D-IV; dan
  • b. Kesesuaian bidang studi pada program studi PPG Guru Tertentu dengan ijazah S-1/D-IV.

Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi PPG Calon Guru dengan Ijazah S-1/D-IV diantaranya bidang studi Bahasa Arab dengan Pendidikan Bahasa Arab, Bahasa dan Kebudayaan Arab, Bahasa dan Sastra Arab serta Sastra Arab.

Contoh lainnya, kesesuaian bidang studi Bahasa Indonesia pada Program Studi PPG Calon Guru dengan Ijazah S-1/D-IV Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah, Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah, Pendidikan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Indonesia, Sastra Indonesia dan Tadris Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya Dibocorkan Bu Nunuk Suryani Jadwal Pembukaan PPG Prajabatan 2025

Sebanyak 81 bidang studi pada Program Studi PPG Calon Guru dapat dicek lengkap dalam lampiran surat tersebut, dapat di download di artikel ini.

Sedangkan kesesuaian bidang studi pada program studi PPG Guru Tertentu dengan ijazah S-1/D-IV diantaranya Pendidikan Guru PAUD di jenjang TK memiliki kesesuaian kepemilikan sertifikat pendidikan bagi ijazah Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Anak Usia Dini Buddha, Pendidikan Buddha Anak Usia Dini, Pendidikan Guru Anak Usia Dini, Pendidikan Guru Madrasah Raudhatul Athfal (PGRA), Pendidikan Guru PAUD, Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD) dan lainnya, yang secara lengkap dapat dilihat dalam lampiran surat tersebut.

Sedangkan bagi Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK, didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka.

10 Bidang Keahlian, Program Keahlian (Bidang Studi PPG) dan kesesuaian dengan ijazah S-1/D-IV selengkapnya dapat disimak dalam lampiran surat tersebut.

Secara keseluruhan, bidang-bidang ini mencakup jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, hingga SMA dan SMK.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025 Sediakan 800 RIBU KUOTA, Guru Lulus Seleksi Administrasi Diterima Sebanyak-banyaknya, Simak Penjelasan Direktur PPG

Dalam unggahan di instagramnya @nunuksuryani, Nunuk menyampaikan bahwa keputusan tersebut terkait kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (Keputusan Dirjen).

"Jadi Bpk ibu yg memiliki serdik sebagaimana tabel di atas tetap akan mendapatkan tunjangannya ya..tdk perlu khawatir," tulisnya.

Nunuk meminta agar para guru memahami dengan baik surat keputusan ini dan berkali-kali membalas agar postingannya dibaca baik-baik.

"Pak Bu Mba Mas, toloooong baca baik2 yaa.. postingan di atas tentang kesesuaian kepemilikan serdik dg bidang tugas di SD.

Tujuannya agar saudara kita yang SEKARANG mengajar di SD bisa dibayarkan tunjangannya karena impelemtasi kebijakan kurikulum. Tdk ada hubungannya dg masuk prodi PPG PGSD apalagi formasi guru Kelas atau PGSD.

Baca yg benar dong Pak Buu. Mba.Mas...," ujar Bu Nunuk menanggapi komentar di akun instagramnya.

Baca Juga: Beda dengan Menteri Mu'ti, Alhamdulilah PPG 2025 Online RESMI DIUMUMKAN BU NUNUK, Tapi Ada yang Berubah, Siap-siap Tambah Peras Otak

Berdasarkan Info tersebut, mereka yang sudah punya serdik dan mengambil linearitas ke jurusan PGSD misalnya, seperti yang tercantum dalam lampiran, maka tetap akan mendapat tunjangan.

Untuk melihat secara lengkap surat keputusan tersebut, dapat didownload melalui link berikut: [KEPDIRJEN Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024].

Dengan adanya aturan ini, diharapkan kualitas pendidikan Indonesia dapat terus meningkat seiring dengan hadirnya tenaga pendidik yang kompeten dan relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat mengakses situs resmi Ditjen GTK di www.gtk.kemdikbud.go.id. ***