POJOKSATU.id - Program profesi guru (PPG) piloting 3 segera berakhir.
Setelah melewati tahapan yang Panjang kini peserta PPG Piloting 3 tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
Pengumuman kelulusan yang awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024 diundur menjadi 23 Desember 2024.
Namun perlu diingat Kembali pesan dari Dirjen GTK Bu Nunuk Suryani bahwa pada PPG Piloting 3 ini tidak semua peserta lulus.
Bu Nunuk Suryani membocorkan bahwa ada peserta yang tidak lulus pada PPG Piloting 3 dengan beberapa alasan.
Dan bagi peserta PPG Piloting 3 yang lulus maka akan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik untuk pencairan tunjangan profesi.
Setelah berakhirnya PPG Piloting 3 banyak guru yang bertanya-tanya apakah akan ada piloting keempat nantinya.
Uyik Santoso, tim penguji PPG di salah satu LPTK memberikan bocoran terkait dengan pelaksanaan PPG pasca piloting 3 nanti.
Pria yang akrab disapa Mas Uyik menjelaskan bahwa PPG selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2025 nanti.
Namun dalam pelaksanaannya akan terdapat banyak perbedaan dari PPG di tahun 2024.
Pada PPG di tahun 2025 nanti disebutkan Uyik Santoso bahwa akan ada pertemuan tatap muka atau dilakukan secara offline.
"Alurnya akan ada perbedaan, kalua sebelumnya full daring kemudian belajar mandiri, kalua alur berikutnya itu nanti akan ada pertemuan secara luring baik itu pertemuan dengan dosen maupun guru pamong," ungkap Uyik Santoso dikutip dari akun TikTok pribadinya, Selasa (17/12/2024).
Meskipun pelaksanaannya offline namun dipastikan tidak akan mengganggu Waktu mengajar bapak ibu guru.
Uyik menjelaskan bahwa PPG 2025 sudah dibuat alur sebaik mungkin.
"Dan saya pastikan panjenengan (anda) yang mengikuti PPG itu bisa disikapi dengan baik karena semua sudah terstruktur," pungkasnya.
Nah untuk saat ini, PPG Guru Tertentu 2024 masih membuka tahapan seleksi administrasi.
Seleksi administrasi akan dilakukan sampai dengan 20 Desember 2024.
Masih ada waktu tiga hari bagi bapak ibu guru untuk melakukan seleksi administrasi.
Setelah tanggal 20 Desember 2024 seleksi administrasi akan ditutup sementara dan nantinya dibuka kembali pada tahun 2025.
Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Belum memiliki sertifikat pendidik;
3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
4. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
Baca Juga: INFO PENTING! Tahun 2025 Tidak Ada Lagi PPG Piloting, Begini Pelaksanaannya
7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
8. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
9. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
10. Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
11. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
***



