POJOKSATU.id – Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus skema tenaga honorer di lingkungan pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

Sesuai regulasi, pada bulan Desember ini penataan non ASN harus sudah selesai.

Sebagai pengganti, akan diberlakukan dua status baru, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan proses penataan tenaga honorer sepenuhnya melalui seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga non-ASN tercatat mencapai 1,7 juta orang.

“Mestinya mereka lulus semua ya. Karena kan mereka sudah masuk daftar, masuk dalam data,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, pada Jumat (06/12/2024).

Meski demikian, Rini mengungkapkan adanya satu kendala yang menjadi perhatiannya.

Baca Juga: ASTAGFIRULLAHALADZIM TAK SENGAJA BOCOR Jumlah Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Sudah Ditentukan, Tebak Berapa Gajinya, Apakah Anda Termasuk?

Rancang Strategi Lanjutan

Ia menjelaskan bahwa jumlah formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah tidak mencapai angka 1,7 juta tenaga non-ASN.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang merancang strategi lanjutan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci rancangan strategi untuk membuka pintu peluang bagi PPPK Paru Waktu. Ia hanya menegaskan untuk berkomitmen menyelesaikan hingga Desember tahun ini.

“Jadi kita coba lagi cari cara misalnya dia akan masukkan ke dalam (PPPK) paruh waktu atau seperti apa. Saya punya komitmen untuk selesaikan Desember tentunya.

Masalahnya kan dari daerahnya nggak mengusulkan sesuai dengan tempat yang kita sediakan. Jadi kita nggak bisa memaksakan juga, nggak bisa ngarang dalam formasi apa mereka,” jelasnya.

Seperti diketahui, dasar regulasi yang berkaitan dengan pengadaan dan mekanisme tenaga PPPK adalah KepmenPAN RB Nomor 347 tanun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

Baca Juga: INFO LANGSUNG Dirjen Nunuk, Bakal Banyak Guru Honorer Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Kategori Guru 'Apes'

Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur tersendiri dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Untuk melihat lebih lengkap, dapat didownload disini: [Kepmenpan RB Nomor 347]

Mekanisme untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 menjadi PPPK paruh waktu telah disiapkan.

Disebutkan dalam Diktum Ketiga Puluh Tiga: "Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu."

Selanjutnya dalam Diktum Ketiga Puluh Empat: "Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH TIGA diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri."

Baca Juga: Berapa Gaji Honorer Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu? Benarkah akan Ada Pemotongan Gaji? Ini Penjelasan MenPAN RB

Mekanisme Seleksi PPPK 2024

Pemerintah telah menetapkan formasi PPPK 2024 sebanyak 1.031.554 lowongan. Seleksi ini mencakup tiga jenis pelamar prioritas:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang terdaftar di database BKN.

2. Tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

3. Pegawai non-ASN dengan pengalaman kerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Pada seleksi PPPK Guru 2024, prioritas diberikan kepada guru non-ASN yang terdaftar di database BKN dan memenuhi kriteria seperti pengalaman mengajar di sekolah negeri selama minimal dua tahun.

Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi utama, mereka tetap memiliki peluang menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: 6 Kesepakatan KemenPAN RB, BKN dan Komisi II, Ini Kabar Bahagia untuk Seluruh Honorer, Tidak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu atau part-time adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih sedikit dibandingkan PNS maupun PPPK Penuh Waktu.

Berdasarkan publikasi Pusat Analisis Keparlemenan DPR RI (2023), PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari kerja.

Baca Juga: SUPER GAWAT! Pemerintah Daerah Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer Tidak Lulus Seleksi Bisa AMBYAR KALAU BEGINI CERITANYA

"Status PPPK Paruh Waktu mengadopsi konsep pekerja paruh waktu yang diatur di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," menurut aturan yang tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan.

Meskipun memiliki perbedaan dalam jumlah jam kerja, PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam kategori ASN dan berhak mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Hanya saja, PPPK Paruh waktu tidak memiliki seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) dan karena bekerja paruh waktu, akan diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk mencari penghasilan lain di luar instansi yang tengah mempekerjakannya.

Tujuan dan Alasan Dibentuknya PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Kategori Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Urutan Pengisian Formasi dan Isi PP Manajemen ASN Langsung dari MenPAN RB di Depan DPR

Keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat mengantisipasi dampak dari penghapusan tenaga honorer.

Dengan status baru ini, pemerintah berupaya menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer.

Berdasarkan data Kemenpan-RB pada 2023, terdapat 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.

Sayangnya, tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti seleksi PPPK Penuh Waktu. PPPK Penuh Waktu harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sehingga, jika daerah belum siap, maka honorer ditempatkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu menjadi solusi alternatif bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi utama.

Hal ini dilakukan karena adanya kendala keuangan, seperti banyak anggaran daerah yang sudah melebihi ambang batas belanja pegawai.

"Bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," jelas Anas, saat menjabat Menpan RB dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (13/3/2024).

"Pelamar yang belum mendapatkan peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," lanjutnya.

Baca Juga: Banyak Honorer Berharap Ada Mekanisme PPPK Paruh Waktu, Kudus Siap Melaksanakan

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Beberapa perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu meliputi:

1. Jam Kerja: PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PPPK Penuh Waktu 8 jam per hari.

2. Gaji: Penghasilan PPPK Paruh Waktu lebih kecil dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

3. Proses Rekrutmen: PPPK Penuh Waktu direkrut melalui seleksi resmi, sementara PPPK Paruh Waktu diangkat melalui skema pengusulan.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan tugas, bidang, serta wewenang yang dimiliki oleh pegawai bersangkutan.

Besarannya juga tidak akan membebani anggaran pemerintah karena lebih rendah dari gaji tenaga honorer sebelumnya.

Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu itu adalah jenis pekerjaan yang upahnya di bawah penghasilan para ASN.

Baca Juga: Guru TIDAK BISA Dialihkan Jadi PPPK PARUH WAKTU, Tapi Usulan Pemda Masih Saja Minim, Pemkab Bogor Termasuk BERANI TAMBAH KUOTA

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022, gaji tenaga honorer berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Hal ini dapat menjadi gambaran bagi gaji PPPK Paruh Waktu.

Untuk lebih jelas, silahkan disimak aturan tersebut, download [Permenkeu No 83 Tahun 2022]

Meski begitu, ketentuan terkait gaji PPPK paruh waktu diatur secara khusus. Hanya saja, penghasilannya akan memungkinkan pegawai mendapat jaminan pensiun. ***