POJOKSATU.id - Sepuluh organisasi profesi guru bersatu membentuk Koalisi Perlindungan Guru untuk mendesak Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menetapkan regulasi perlindungan bagi profesi guru.

Pembentukan koalisi ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap maraknya kasus kriminalisasi guru, seperti yang dialami Supriyani, seorang guru honorer di Sulawesi Tenggara, dan potensi kasus serupa yang mengancam guru lainnya.

Organisasi profesi yang tergabung dalam koalisi tersebut meliputi Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Guru Belajar Foundation (GBF), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB), Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI).

Baca Juga: Dampak Guru Ogah Negur dan Guru TAKUT DIPOLISIKAN, Mendikdasmen Segera Buatkan Program KONSELING GURU, Begini Kata Mu'ti

“Meski banyak upaya glorifikasi peran guru, tapi ironisnya sedikit upaya perlindungan profesi guru. Akibatnya, setiap terjadi perselisihan pembelajaran, guru ditempatkan pada posisi obyek yang dikorbankan,” ujar Bukik Setiawan, Ketua GBF.

Ia juga menambahkan, “Negara bertanggung jawab untuk melindungi profesi guru. Melindungi guru berarti menjalankan amanah konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Achmad Zuhri, Wakil Ketua Umum PERGUNU, menyoroti dampak kurangnya perlindungan hukum terhadap guru yang dapat mengancam kualitas pembelajaran.

“Tindakan hukum yang tidak proporsional terhadap guru dapat menggerus semangat pendidik dan mengancam mutu pendidikan nasional,” tegasnya.

Baca Juga: Nunung Dasniar Sebut Perda Perlindungan Guru Jamin Tugas Profesi Mulia

Oleh karena itu, Zuhri mendesak adanya regulasi yang jelas, seperti revisi Undang-Undang Guru dan Dosen, untuk melindungi guru selama menjalankan tugas sesuai prosedur.

Koalisi juga meluncurkan petisi berjudul Tiga Tuntutan Perlindungan Guru yang telah memperoleh hampir 3.000 tanda tangan di platform change.org/lindungiguru.

Tuntutan tersebut mencakup regulasi perlindungan komprehensif, pembentukan satgas perlindungan guru, dan penguatan peran organisasi profesi guru.

Petisi lengkap tersebut sebagai berikut:

1. Menuntut Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera:

  • menetapkan regulasi perlindungan guru yang komprehensif, lintas kementerian dan mengacu pada kaidah perlindungan profesi.
  • membentuk satgas perlindungan guru untuk mendampingi pemerintah daerah dan organisasi profesi menjalankan peran dalam perlindungan guru.
  • menguatkan peran seluruh organisasi profesi guru dalam menjalankan fungsi perlindungan guru berdasarkan kode etik dan sidang etik profesi.

2. Menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  • menetapkan regulasi pelibatan orangtua dalam pembelajaran anak yang kolaboratif, multi peran dan inklusif.
  • melakukan peningkatan kapasitas guru dan satuan pendidikan untuk melakukan pelibatan orangtua dalam mendampingi pembelajaran anaknya.

Baca Juga: Puan Maharani Angkat Bicara Soal Kasus Guru Supriyani, Aparat Penegak Hukum DIMINTA OBJEKTIF, Sorot INTERVENSI ORANG TUA yang Berlebihan

3. Menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan akselerasi peningkatan kualitas pembelajaran melalui:

  • melakukan upaya yang diperlukan untuk memangkas beban kerja dan beban administrasi guru agar lebih fokus dalam melakukan pembelajaran yang berpihak pada anak.
  • melakukan peningkatan kapasitas guru dan kepala satuan pendidikan dalam melakukan pembelajaran yang berpihak pada anak.

Danang Hidayatullah, Ketua Umum IGI, menekankan pentingnya komunikasi yang aktif antara guru, sekolah, dan orangtua dalam mendukung perkembangan anak secara holistik.

“Keaktifan orang tua dalam berkomunikasi dengan guru dan pihak sekolah dapat menjembatani terciptanya proses pembelajaran yang benar-benar berpihak pada anak,” ujarnya.

Baca Juga: Wapres Gibran Dorong UU Perlindungan Guru Diadakan

Senada dengan Danang, Nunuk Riza Puji, Ketua Umum KGBN, menyatakan bahwa perlindungan guru bukan hanya terkait kepentingan individu guru tetapi juga berdampak pada murid dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

“Perlindungan ini bukan tameng buat guru untuk mengabaikan tanggung jawab profesional, justru dasar agar guru dapat lebih leluasa mempraktikkan keberpihakan pada murid,” katanya.

Koalisi berharap dengan adanya regulasi yang kuat, guru dapat fokus mendukung pembelajaran tanpa khawatir terhadap ancaman kriminalisasi.

Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pendidikan nasional, menciptakan relasi yang harmonis antara guru, orangtua, dan murid. ***