POJOKSATU.id - Memiliki profesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya menjajkan dari segi stabilitas pekerjaan aja.

Profesi PNS juga memberikan jaminan finansial hingga masa tua nanti atau tepatnya usia pensiun.

Karena seperti diketahui pensiunan PNS akan tetap mendapatkan gaji pensiun dan juga tunjangan.

Artikel ini, Pojoksatu.id akan mengulas tentang nominal gaji pensiunan PNS dan juga berbagai jenis tunjangan yang diberikan.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS 2024 Wajib Tahu! Ini Jadwal Penting Setelah Pelaksanaan SKD

Di tahun 2024 ini, penetapan nominal gaji pensiunan sudah diatur dalam PP Nomor Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besarnya gaji pensiunan PNS bergantung pada pangkat, golongan dan juga masa kerja.

Berikut ini daftar gaji pensiunan PNS lengkap dari golongan I hingga IV:

1. Gaji Pensiun PNS Golongan I:

Baca Juga: Kisi Kisi Memahami Materi TWK yang Sering Keluar di SKD CPNS 2024! Pelajari ini Masih Belum Terlambat Bagi Pejuang NIP

- Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II:

- Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

- Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

- Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

- Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800


3. Gaji Pensiunan PNS Golongan III:

- Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

- Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

- Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

- Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600


4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV:

- Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

- Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

- Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

- Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

- Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100


Selain gaji, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan.

Tunjangan yang didapatkan adalah

Baca Juga: Nilai SKD CPNS 2024 Sudah Bisa Dicek Secara Mandiri! Berikut Cara Cek Kelulusan SKD Menuju SKB Beserta Tips Menghadapai Tahap Selanjutnya

1. Tunjangan anak

Tunjangan anak ini diberikan kepada pensiunan PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yaitu hanya untuk 2 orang anak saja.

Dan besarannya pun hanya 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.


2. Tunjangan pasangan

Baca Juga: Materi TWK SKD CPNS: Perbedaan Kewenangan MA, MK dan Juga KY!

Selain tunjangan, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan pasangan.

Untuk tunjangan pasangan ini besarannya adalah 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.


3. Tunjangan pangan

Nah untuk tunjangan pangan nominalnya setara dengan Harga beras 10 kg.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Demikian informasi tabel pensiunan PNS golong I-IV lengkap dengan tunjangan yang diterima per bulan.***