POJOKSATU.ID - Materi yang sering diujikan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah tentang lembaga-lembaga tinggi negara seoerti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konsitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Ketiga Lembaga ini berperan penting dalam system hukum dan juga peradilan di Indonesia.

Namun ketiganya memiliki fungsi dan juga kewenangan yang berbeda.

Berikut ini Pojoksatu.id akan menjabarkan perbedaan mendasar kewenangan antara MA, MK, dan juga KY yang sering muncul dalam materi TWK.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Sebut Peran Orang Tua Penting Dalam Pendidikan Anak Usia Dini

1. Mahkamah Agung
- Mengadili pada tingkat kasasi (apabila jaksa atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri, maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Apabila jaksa atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi, maka mengajukan kasasi MA).

- Menguji peraturan perundang-undangan di Bawah UU terhadap UU.

- Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili.

- Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan Kembali putusan pengadilan.

Baca Juga: Jambore GTK Hebat: Sinergi Pendidikan untuk Membangun Generasi Tangguh di Jawa Barat

2. Mahkamah Konstitusi
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.

- Memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

-Memutus pembubaran Partai Politik.

- Memutus perselisihan Pemilu

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Penting dalam Seleksi PPPK Gelombang 2

3. Komisi Yudisial
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR unuk mendapatkan persetujuan.

- Menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Perhatikan! 7 Tanda Anda Memiliki Ilmu Kebatinan Tinggi, Salah satunya tatapan menyentuh

- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Perbedaan MA dan MK
Adapun perbedaan MA dan MK adalah:

1. Wewenang MK bersifat eksklusif dan tidak dibagi dengan Lembaga lain karena tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. Selain itu di Indonesia hanya terdapat 1 MK yang berada di Jakarta.

Sementara itu MA mengawasi berbagai badan peradilan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan juga peradilan tata usaha negara.

Baca Juga: Prediksi Skor Persija Jakarta vs Madura United 6 November 2024, Siapa yang Unggul?

2. Keputusan MK bersifat final, yang berarti langsung memiliki kekuatan hukum tetap setelah diucapkan dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain.

Sifat final ini mencakup kekuatan hukum yang mengikat.

Dan keputusan MA juga bersifat final, namun memungkinakan adanya upaya hukum luar biasa seperti peninjauan Kembali atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap seperti grasi.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Waspadai 7 Tanda Khodam Anda Berubah Menjadi Ancaman

Demikian penjabaran singkat terkait dengan perbedaan mendasar antara MA, MK dan juga KY. ***