POJOKSATU.id - Bagi peserta Piloting Tahap 3 PPG Guru Tertentu 2024 yang akan mengikuti UKPPPG Tahap 4, simak ketentuan penyusunan dokumen.

Penyusunan dokumen Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru ini cukup penting.

Mengingat berdasarkan pengalaman UKPPPG untuk peserta Piloting Tahap 1 banyak yang mengalami apes.

Kesalahan-kesalahan kecil tersebut bahkan berakibat pada kelulusan peserta.

Baca Juga: Persiapan UKPPPG Guru Tertentu Unggah PERANGKAT PEMBELAJARAN, Referensi dan File Contoh MODUL AJAR, Download Disini

Karena itu pastikan semua ketentuan penyusunan dokumen UKPPPG Tahap 4 Tahun 2024 benar-benar sudah dilakukan.

Perlu diketahui, melui surat nomor 1738/B2/GT.00.02/2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) sudah merilis pengumuman penting.

Surat tertanggal 10 Oktober 2024 tersebut berisi tentang pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024.

Selain diikuti peserta Piloting Tahap 3, UKPPPG ini juga bisa diikuti oleh guru retaker.

Baca Juga: LATIHAN SOAL Pilihan Ganda UKPPPG Guru Tertentu 2024, Aspek PEDAGOGIK Dilengkapi Jawaban, Download File PDF

Dimana untuk retaker tidak lagi gratis alias harus membayar, berikut rinciannya:

a. Biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
b. Biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
c. Biaya Pengolahan Hasil sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Yang cukup penting adalah adanya perubahan jadwal Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru.

Berikut jadwal terbarunya:

1. Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024: 16 Oktober - 4 November 2024

- Peserta piloting melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/sertifikasi-pendidik/index.html
- Peserta retaker melalui laman: ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id

2. Periode Unggah Dokumen Perangkat Pembelajaran dan Video Praktik Pembelajaran: 6 - 10 November 2024

Baca Juga: Guru Peserta PPG Piloting Tahap 3 Cek Perubahan Terbaru UKPPPG dan UKin Lengkap Cara Daftar UKPPPG Periode 4 Tahun 2024

Melalui laman: ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id

3. Penugasan dan Plotting Penguji: 12 - 14 November 2024

Melalui laman: ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id

4. Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 16 - 21 November 2024

Daring berbasis domisili

Baca Juga: Untuk Peserta Piloting Tahap 2 dan 3 Apakah Video Praktik Pembelajaran Anda untuk UKPPPG Punya 7 Ciri-Ciri Ini? Siap-siap Dapat Nilai Kecil

5. Periode Penilaian Dokumen UKPPPG: 23 November - 14 Desember 2024

Daring melalui laman: ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id

 

Ketentuan Penyusunan Dokumen Ujian Kinerja Non-BKN

A. Perangkat Pembelajaran

Perangkat pembelajaran yang digunakan dalam Ujian Kinerja berupa:

a. Hasil perkuliahan atau yang disiapkan secara khusus untuk ujian
b. Hasil pengembangan sendiri (bukan disalin dari milik orang lain)
c. Dokumen kurikulum sesuai dengan fase/tahapnya
d. Perangkat pembelajaran diunggah ke dalam sistem yang disiapkan oleh BPPP dengan nama file: Perangkat Pembelajaran _Nama mahasiswa_NIM.

B. Video Praktik Pembelajaran

Video praktik pembelajaran yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan Modul Ajar yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.
b. Direkam saat mengajar dengan durasi 2 JP (PAUD menyesuaikan) dibuat dalam format MP4
c. Gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil
d. Video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran
e. Tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil peserta dsb) atau latar belakang musik
f. Video yang diunggah terdiri atas:

Baca Juga: BARU SAJA, Peserta PPG Guru Tertentu TAHAP 3 dan RETAKER, Ini JADWAL dan ATURAN Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024

- Rekaman utuh selama 2 jp (tanpa editing) dengan nama file: video utuh_nama mahasiswa_nim
- Rekaman video yang telah diedit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih bagianbagian penting dalam pembelajaran sesuai Modul Ajar. Penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM

h. Ketentuan unggah file (perangkat pembelajaran)

- Disimpan di drive masing-masing mahasiswa
- Ditautkan ke laman ujian kinerja yang telah disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.

 

Ketentuan Pembuatan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) serta Video Layanan Bimbingan Klasikal dan Konseling Indivisual

A. Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK) yang terdiri dari RPLKI dan RPLBKal

Setiap peserta Ujian Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Jangan Loncat-loncat, Begini Alur PEMBELAJARAN MANDIRI Piloting 3 PPG Guru Tertentu di PMM Hingga Pengumuman Hasil UKPPPG

1. Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal (berdurasi masing-masing 1 JP).

2. RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan, dan media (jika diperlukan).

3. RPL yang diunggah untuk ujian kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan pada saat PPL.

4. RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:

a. RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling individual, dan
b. RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.

 

B. Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal

Video praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tidak Semua Peserta Piloting Tahap 1 Lulus UKPPPG, Bu Nunuk Singgung Kecurangan, Banyak Guru Salah Kaprah Padahal Hal Ini loh yang Terpenting

1. Dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.
2. Direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP.
3. Dibuat dalam format MP4.
4. Gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil.
5. Video harus menampilkan seluruh aktivitas layanan.
6. Tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil mahasiswa, dsb) atau latar belakang musik.
7. Video yang diunggah terdiri atas:

- Rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM.
- Rekaman video yang telah di edit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih bagianbagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM

 

Ketentuan Pembuatan Video Layanan Konseling Individual

Setiap peserta UKin prodi Bimbingan dan Konseling wajib membuat video praktik layanan konseling individual dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta didik sebagai konseli.

Baca Juga: Penguji Ungkap 5 PENYEBAB TIDAK LULUS UKPPPG Guru Tertentu 2024 Piloting Tahap 1, PERINGATAN KERAS untuk Peserta Tahap 2 dan 3

2. Peserta merekam praktik layanan konseling invidual dalam rekaman audio-visual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling, identitas konseli harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal tampak samping), namun wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain itu, perekaman harus mendapat ijin dari konseli dan orang tua konseli yang dibuktikan dengan surat ijin tertulis (inform consent).

3. Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas layanan secara lengkap meliputi: kegiatan awal, inti, dan penutup.

4. Peserta dapat menyertakan pengantar video berupa penjelasan profil peserta/sekolah dalam video berdurasi maksimal 1 menit.

5. Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.

6. Video praktik layanan konseling individual tidak perlu menggunakan backsound atau musik pengiring.

7. File video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dengan nama file: VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM dan menggunakan format mp4.

Ketentuan Unggah File (Perangkat pembelajaran/layanan)

Berikut adalah ketentuan dalam mengunggah file:

1. File Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dan video layanan bimbingan klasikal dan konseling individual diunggah pada drive masing-masing mahasiswa.
2. Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.
3. Tautan drive disematkan ke laman ujian kinerja yang disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi terbaru ketentuan penyusunan dokumen UKPPPG Tahap 4 untuk peserta Piloting Tahap 3 PPPG Guru Tertentu 2024.***