POJOKSATU.id - Banyak guru yang masih mengalami berbagai kendala untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Salah satunya adalah munculnya penolakan permanen dalam seleksi administrasi PPG Guru Tertentu.
Penolakan permanen muncul saat pengajuan berkas administrasi, yang berarti bahwa seorang calon peserta tidak dapat memperbaiki atau mengajukan ulang berkasnya pada periode yang sama.
Karenanya, calon peserta program PPG Guru Tertentu penting untuk memahami penyebab dan solusinya agar peluang untuk mengikuti PPG masih tetap terbuka.
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan, bagi peserta yang sudah terpanggil program PPG Guru Tertentu adalah guru yang seharusnya sudah lolos seleksi administrasi pada tahun 2023.
Hal itu mengingat kriteria peserta PPG Guru Tertentu yang telah ditetapkan dalam seleksi administrasi yaitu:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tahun 2023 dan sebelum tahun 2023 ;
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024;
- Tersedianya Bidang Studi PPG di 131 LPTK Penyelenggara.
Penyebab Utama Penolakan Permanen
Melalui kriteria itu, para guru yang masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, serta lulusan Program Guru Penggerak (PGP) dan ex-PLPG yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, akan menerima notifikasi pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB.
Dengan demikian, penolakan permanen ajuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru tertentu dapat terjadi karena beberapa alasan, salah satunya adalah tidak bisa membuktikan diri sebagai guru tetap.
Berikut beberapa alasan lain penyebab penolakan permanaen pada ajuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu:
1. Tidak Memenuhi Persyaratan: Salah satu alasan utama penolakan permanen adalah calon peserta untuk memenuhi syarat yang ditetapkan.
Misalnya, seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 yang linier dengan bidang studi PPG yang dipilih. Jika ijazah yang dimiliki tidak linier dengan program PPG yang diajukan, berkas akan langsung ditolak.
2. Ketiadaan NUPT: Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan syarat penting. Jika seorang guru tidak memiliki NUPTK, meskipun persyaratan lainnya telah terpenuhi, berkasnya tidak akan lolos seleksi. Dalam kasus ini, penolakan bisa bersifat permanen.
3. Bidang Studi Tidak Linier: Linearitas antara ijazah dengan program PPG yang dipilih adalah persyaratan krusial.
Misalnya, seorang guru dengan ijazah S1 Pendidikan Bahasa Inggris yang mengajar di sekolah dasar (SD) namun memilih program studi PPG yang tidak sesuai, akan mengalami penolakan permanen.
Penolakan permanen ini dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) setelah verifikasi administrasi dilakukan.
Ketika berkas ditolak secara permanen, calon peserta tidak lagi memiliki kesempatan untuk memperbaiki atau mengajukan ulang berkas di tahun yang sama.
Hal ini disebabkan oleh ketidakmungkinan untuk memperbaiki ketidaksesuaian seperti linearitas ijazah atau persyaratan lainnya yang bersifat mendasar.
Solusi Penolakan Permanen
Bagi peserta yang berkasnya ditolak permanen, peluang untuk mengikuti program PPG Guru Tertentu masih bisa diupayakan. Beberapa langkah yang bisa diambil meliputi:
1. Perbaikan Kualifikasi Akademik: Bagi yang ditolak karena linearitas, salah satu solusi adalah memperbaiki kualifikasi akademik.
Misalnya, jika seorang guru SD memiliki ijazah S1 Pendidikan Bahasa Inggris, maka guru tersebut harus menyesuaikan dengan mengikuti program studi yang linier, seperti PGSD, agar dapat memenuhi syarat pada seleksi selanjutnya.
2. Mendapatkan NUPTK: Bagi yang belum memiliki NUPTK, solusi yang paling tepat adalah segera mengajukan NUPTK melalui sistem Dapodik.
Proses ini membutuhkan waktu, namun sangat penting untuk memastikan pendaftaran ke PPG di tahun berikutnya.
Sebagai informasi, penerbitan NUPTK dilakukan oleh Pusdatin, bukan oleh Dinas Pendidikan maupun LPMP dengan tidak di pungut biaya sepeserpun. Pusat Data dan Informasi atau Pusat Data dan Sistem Informasi ini merupakan unit kerja pendukung tugas dan fungsi Kementerian.
Dinas Pendidikan dan LPMP hanya bertugas untuk melakukan verifikasi dan validasi berkas yang diajukan.
3. Mengikuti Seleksi di Tahun Berikutnya: Meskipun berkas ditolak permanen, guru tetap bisa melakukan pengajuan di tahap berikutnya melalui penjaringan seleksi administrasi.
Oleh karena itu, semua kekurangan dalam persyaratan sebelumnya harus sudah diperbaiki, mulai dari memperbaiki linearitas ijazah, mendapatkan NUPTK, dan melakukan pemutakhiran Dapodik sebagai sistem pendataan penting bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan sumber daya pendidikan.
Para guru juga harus memastikan hanya terdaftar di 1 Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Induk. Jika terdaftar di 2 Satminkal, maka harus menentukan salah satu Satminkal.
"Dapodik jika mutasi atau tidak aktif maka tidak bisa PPG. Maka harus diaktifkan kembali," tegas Nunuk.***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




