POJOKSATU.id - Berdasarkan surat Nomor: 1499/B2/GT.00.08/2024 dari Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, terkait Informasi Persiapan dan Pelaksanaan Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2024, FKIP Universitas Bengkulu menyampaikan mekanisme lapor diri untuk para peserta program PPG.
Peserta melakukan lapor diri untuk mengumpulkan dokumen sesuai jadwal dan ketentuan secara daring melalui laman https://s.id/rqm3o mulai tanggal 18 s.d. 27 September 2024 pukul 14.00 WIB;
Syarat dan Ketentuan Lapor Diri
Baca Juga: Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3, Pengajuan Berkas SIMPKB dengan Registrasi Beda, Cek Aturan di Universitas Negeri Malang
1. Pakta Integritas (terlampir).
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
3. Scan Ijazah S1.
4. Scan Transkrip Nilai S1.
5. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM) dan Kartu Keluarga.
6. Pas Foto Berwarna (dimensi 4 x 6).
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek/Polres/Polda setempat.
8. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
9. Surat Bebas NAPZA dari BNN, kepolisian, Puskesmas, atau RSUD setempat.
10. Scan NPWP (jika memiliki).
11. Surat Pernyataan Kesanggupan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 di FKIP Universitas Bengkulu dapat diunduh [di sini].
Langkah Wajib Bagi Peserta
1. Melakukan konfirmasi kesediaan di *SIMPKB*.
2. Bergabung ke Grup Telegram UNIB PPG Guru Tertentu Tahap 3 2024 melalui tautan [ini].
3. Melakukan lapor diri secara daring melalui menu yang tersedia di [beranda web].
Peserta diharapkan untuk segera melengkapi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah lapor diri demi kelancaran pelaksanaan program PPG Tahap 3 Tahun 2024.




