POJOKSATU.id - Pemerintah tidak henti-hentinya menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan Pegawai Negeri Sipil adalah sama-sama Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Tapi dalam praktiknya, PPPK diperlakukan berbeda dengan PNS.
Meski sudah diangkat dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tapi tetap saja diperlakukan seperti honorer.
Karena itu pemerintah harus bertindak dan jangan tinggal diam saja.
Baca Juga: Program Prioritas Kemenag tahun 2024, 11 PTKN ini akan Berubah Jadi Universitas
Hal itu ditegaskan Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) dan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Tendik Provinsi Riau, Ekowi.
Dimana fakta di lapangan bahwa ASN PPPK masih dianggap sebagai ASN nomor dua.
Nomor satu tentu saja adalah ASN Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini, ditegaskan Ekowi, bukan saja untuk nasib PPPK. Tapi juga nasib honorer ke depannya.
"Walaupun sudah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi kami berasal dari honorer dan sampai sudah jadi ASN masih diperlakukan seperti honorer," kata Pak Ekowi, Kamis 15 Agustus 2024.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN 2023.
Dimana UU ASN 2023 itu menempatkan PPPK dan PNS adalah ASN dengan kedudukan yang sejajar.
Dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Ekowi pun menyampaikan empat permintaan kepada Prabowo Subianto, Presiden Terpilih.
Berikut empat permintaan tersebut:
1. Kenaikan gaji
Permintaan pertama adalah terkait gaji PPPK dan PNS harus sama.
Jangan sampai ketika gaji PNS dinaikkan tapi gaji PPPK tidak dinaikkan.
"Kami berharap pemerintah pusat menaikkan gaji PPPK tahun 2025 mendatang, sehingga mencapai Rp 7 juta karena kebutuhan ekonomi makin tinggi," ujar Ekowi.
2. Karier PPPK
Pria yang juga guru PPPK ini juga menyoroti soal jenjang karir PPPK yang masih belum jelas.
Seharusnya pemerintah membuat regulasi yang khusus mengatur tentang PPPK bisa berkarier ke dinas struktur, seperti Kabid dan Kepala Dinas.
"PPPK sudah punya kompetensi di bidangnya," tegasnya.
3. Peningkatan status
Ekowi juga berharap pemerintahan Prabowo Subianto nanti menghapus ASN PPPK dan mengalihkannya menjadi ASN PNS.
Diungkap Ekowi, pada pemerintahan sebelumnya, pernah mengangkat honorer menjadi PNS tanpa tes.
"Mudahan-mudahan era Bapak Prabowo, kami yang berstatus ASN PPPK bisa menjadi PNS otomatis," ucap dia.
4. Honorer jadi PPPK
Permintaan keempat, terkait dengan nasib jutaan honorer yang tahun ini harus diangkat jadi PPPK 2024.
Bukan hanya untuk honorer guru, tapi juga untuk tenaga kependidikan atau tendik.
"Semua harus diangkat PPPK penuh waktu dan dituntaskan semuanya tahun ini," tandasnya.***




