POJOKSATU.id - E Meterai (meterai elektronik) merupakan salah satu komponen persyaratan wajib untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

E Meterai digunakan sebagai bukti pembayaran yang sah untuk berbagai dokumen penting, seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Selain itu, e Meterai juga diperlukan dalam proses pemberkasan dan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Calon peserta pendaftaran seleksi CPNS 2024 diminta untuk memahami perihal penggunaan e Metarai, agar tidak gagal saat Seleksi Administrasi.

Meski mungkin sedikit tidak praktis karena baru mengetahui, tapi calon peserta seleksi CPNS 2024 harus paham agar pendaftaran bisa sukses. Istilah yang lagi viral, jangan sampai 'gak bisa Yura'.

Untuk salah satu kebutuhan itu, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah memperkenalkan buku panduan tentang penggunaan e Meterai atau meterai elektronik.

Baca Juga: Tips dan Trik Agar LOLOS SELEKSI CPNS 2024, Pelamar Wajib Perhatikan 6 Poin Penting Ini

E Meterai merupakan bentuk meterai digital berupa label yang diaplikasikan pada dokumen dengan menggunakan sistem tertentu, khusus untuk dokumen elektronik.

Penggunaan e Meterai di Indonesia telah disahkan sejak tahun 2021 oleh Menteri Keuangan.

Ketentuan mengenai penggunaan dan tampilan e Meterai diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat kini dapat menggunakan e Meterai sebagai tanda pembayaran bea meterai atau pajak dokumen yang sah dan diakui secara hukum.

Berikut adalah beberapa ketentuan penggunaan e-meterai dalam dokumen CPNS:

  • Letakkan e meterai di sebelah tanda tangan, jangan menumpuk
  • Pastikan ukuran dokumen di bawah 900 KB sebelum diberi e meterai
  • Jangan gunakan ponsel untuk proses pendaftaran atau pemasangan e meterai
  • Jangan mengubah atau kompres file yang telah dibubuhi e meterai

Baca Juga: SIAP-SIAP! Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka 20 Agustus Mendatang

Link Buku Panduan Penggunaan e Meterai

Menurut informasi dari laman e meterai.co.id, saat ini terdapat tiga jenis e Meterai yang dapat digunakan.

Ketiga jenis e Meterai ini mencakup meterai untuk dokumen pribadi, perusahaan (enterprise), dan perdagangan grosir (wholesale).

Baca Juga: Honorer SALAH KLIK AMBYAR, Ini Perbedaan Alur Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024: Teknis, Nakes, PPPK Guru 2024 Paling Rumit

Setiap jenis e Meterai memiliki ketentuan penggunaan yang berbeda, terutama dalam hal pendaftaran akun e Meterai.

Untuk mempermudah pengguna, Peruri telah menyediakan buku panduan yang menjelaskan cara penggunaan masing-masing jenis e Meterai sebagai referensi.

Berikut link buku panduan penggunaan e meterai oleh Peruri:

Aturan dan Tampilan e Meterai

Aturan mengenai penggunaan dan tampilan e-Meterai di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Berdasarkan peraturan ini, pembayaran bea meterai untuk berbagai dokumen kini dapat dilakukan menggunakan e Meterai.

Baca Juga: Begini Aturan Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Perhatikan Syarat-syarat Berikut Ini

E Meterai, sebagai bentuk meterai tanpa kertas (paperless), diterapkan melalui sistem digital.

Menurut informasi dari laman resmi e-Meterai, e-Meterai dapat digunakan baik untuk dokumen elektronik maupun dokumen kertas, dengan fungsi yang setara dengan meterai fisik.

Besaran bea untuk e Meterai sama dengan meterai fisik, yaitu sebesar Rp10.000.

Pembelian, pembayaran, dan pembubuhan e-Meterai dapat dilakukan secara online melalui situs [PEMBELIAN METERAI]

Baca Juga: Cek Link Daftar Akun SSCASN 2024, Lengkap Tutorial Daftar CPNS dan PPPK 2024

Pengguna diharuskan untuk mendaftarkan diri, organisasi, atau perusahaan mereka di laman tersebut sebelum melakukan pembelian atau pembubuhan e-Meterai.

Selain itu, PP yang sama juga menetapkan ciri-ciri khusus untuk memastikan keaslian e-Meterai. Berdasarkan laman Peruri, berikut adalah ciri-ciri e-Meterai yang asli:

  • Dilengkapi dengan kode unik berupa nomor seri.
  • Memiliki gambar lambang negara Garuda Pancasila.
  • Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK".
  • Dilengkapi dengan angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Baca Juga: Terkait Nilai SKD 2023, Peserta PPPK 2024 Diperlakukan Kayak Anak Tiri, Beda dengan Peserta CPNS

Cara Beli dan Pasang e Meterai untuk Seleksi CPNS 2024

Cara Membeli e Meterai

  1. Kunjungi Laman Resmi : Buka situs [LAMAN RESMI METERAI]https://e-meterai.co.id
  2. Login Akun: Masukkan alamat email dan password yang telah didaftarkan.
  3. Verifikasi Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  4. Masukkan Kode OTP: Input kode OTP yang dikirimkan ke email kamu.
  5. Akses Halaman Utama: Setelah login berhasil, kamu akan diarahkan ke halaman utama.
  6. Pilih Menu Pembelian: Klik pada menu “Pembelian.”
  7. Masukkan Jumlah E-Meterai: Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin dibeli, lalu klik “Bayar.”
  8. Invoice Tagihan: Invoice yang berisi total tagihan akan muncul secara otomatis.
  9. Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang sesuai, lalu klik “Lanjut” dan selesaikan pembayaran.
  10. Konfirmasi Pembayaran: Setelah pembayaran berhasil, ikuti petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan pembelian e-Meterai.

Baca Juga: DIBUKA Agustus Minggu Pertama, Begini Cara Membuat Akun SSCASN dan Cek FORMASI, Seleksi CPNS 2024 Tidak Sekaligus PPPK

Cara Memasang E Meterai

  1. Kunjungi Laman Resmi: Buka situs [PASANG METERAI]https://e-meterai.co.id
  2. Login Akun: Klik menu “BELI E-METERAI,” lalu login dengan akun yang sudah ada.
  3. Pilih Menu Pembubuhan: Pilih menu “pembubuhan” jika kamu sudah membeli e-Meterai sebelumnya.
  4. Masukkan Informasi Dokumen: Isi informasi dokumen yang diminta, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang akan dipasangi e-Meterai dalam format PDF.
  6. Tempatkan E-Meterai: Letakkan e-Meterai sesuai pedoman yang berlaku.
  7. Proses Pembubuhan: Klik ‘Bubuhkan Materai’, kemudian ‘Yes’, dan masukkan PIN yang telah didaftarkan untuk menyelesaikan pemasangan.
  8. Unduh Dokumen: Unduh dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-Meterai.

Harga e Meterai untuk CPNS 2024

Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan, mulai 1 Januari 2021, harga e Meterai adalah Rp10.000.

Baca Juga: 4 Syarat PPPK Kini Bisa Jadi PNS di PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, Ikut Seleksi CASN 2024 Tanpa Harus Mengundurkan Diri, Begini Penjelasannya

E Meterai digunakan khusus untuk dokumen elektronik dan memiliki status hukum yang setara dengan dokumen fisik berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1).

Hal ini memastikan bahwa dokumen elektronik diperlakukan sama seperti dokumen fisik dalam hal bukti hukum. ***