POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mekanisme PPPK menjadi PNS dilakukan dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari posisi saat ini.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan kebijakan ini memungkinkan PPPK untuk tetap memiliki posisi jika mereka tidak diterima sebagai PNS.

“Bagi PPPK yang sudah satu tahun bekerja, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima, mereka bisa kembali ke PPPK,” kata Aba dalam keterangan resmi di laman Menpan RB, seperti dikutip pojoksatu.id, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Intip Yuk, Begini Syarat Daftar CPNS 2024 untuk PPPK Tanpa Harus Resign

Hal ini tentu memberikan peluang bagi PPPK untuk berpartisipasi dalam seleksi CPNS tanpa kehilangan pekerjaan mereka saat ini.

Kebijakan baru ini diatur dalam Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 24 di poin d tersebut menyebutkan, "dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb."

Baca Juga: WAJIB DIPAHAMI, Testing CPNS dan PPPK Berbeda Materi, Jumlah Soal, Ambang Batas Hingga Penilaian Seleksi

Selain itu, sesuai ketentuan dalam pasal dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 itu juga disebutkan PPPK yang ingin melamar CPNS harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut.

  • Tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi
  • Tidak sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar
  • Telah bekerja minimal satu tahun dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang berwenang.

Baca Juga: ADA PERBAIKAN di Aplikasi DAPODIK Versi 2025.a, Cek Sekarang Juga! Lakukan VALIDASI DATA dan SINKRONISASI, Download Patch Disini

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Secara umum, PPPK yang mengikuti seleksi CPNS 2024 juga harus mengikuti syarat pendaftaran CPNS 2024.

Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS 2024. Beberapa di antaranya adalah:

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Guru PJOK SEGERA DAFTAR dan KONFIRMASI, Ikuti Program Diseminasi Program PKG PJOK Untuk Pengetahuan Terbaru, Cek Jadwal dan Alur Konfirmasi

  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan sehat jasmani serta rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Baca Juga: MENGECEWAKAN, Menteri Anas Sinyalkan Seleksi PPPK 2024 DIUNDUR, Bu Hasna Punya Info Terbaru, Honorer Silahkan Siap-siap

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa proses pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Anas juga menekankan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses seleksi ini, mengingatkan para calon pelamar untuk waspada terhadap praktik percaloan.

Seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada Agustus 2024, setelah terjadi penundaan karena sejumlah kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum mengajukan formasi yang dibutuhkan. ***