POJOKSATU.id - Sejumlah aturan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya dipastikan tidak lagi ada pada seleksi PPPK 2024.
Pertama, bahwa seluruh honorer dipastikan bisa mengikuti pendaftaran PPPK 2024 atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kedua, bahwa istilah Prioritas 1 (P1), P2, P3 dan P4 dihapus dan sudah tidak digunakan lagi.
Ketiga, bahwa semua honorer wajib mengikuti tes sebagaimana dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN 2024.
Sebab dipastikan mekanisme seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 menggunakan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 sebagai dasar hukumnya.
Kepastian itu disampaikan Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.
"Semuanya menggunakan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Baik untuk seleksi CPNS maupun PPPK," beber Aba Subagja, Kamis 1 Agustus 2024.
Dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, ketentuan terkait seleksi CASN 2024 tertuang pada Bagian Keenam Paragraf 1 Pasal 26 dan Pasal 27.
Dimana Pasal 26 adalah untuk seleksi CPNS 2024. Sedangkan Pasal 27 untuk seleksi PPPK 2024.
Demikian petikannya:
Pasal 26
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d untuk pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap:
a. seleksi administrasi;
b. SKD; dan
c. SKB.
Pasal 27
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
Seleksi Administrasi
Lalu seperti apa seleksi administrasi yang dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27?
Seleksi administrasi ini bertujuan untuk mencocokkan kesamaan kualifikasi dengan dokumen yang ada.
Jika dokumen yang disertakan saat pendaftaran tidak sesuai, maka pendaftar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Berikut ini petikan lengkapnya:
Pasal 28
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan Pasal 27 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.
(3) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
(4) Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
5) Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Pasal 29
(1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3), dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN.
(3) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
(4) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
(5) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.
(6) Dalam hal alasan Sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengumumkan ulang hasil
seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Itulah informasi bocoran gambaran seleksi PPPK 2024 dari 'orang dalam' dan 3 aturan baru yang wajib dipahami honorer.
Semoga diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.***




