POJOKSATU.id, JAKARTA— Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan kabar baik terkait honorer yang tak lolos seleksi CPNS dan PPPK.
Dimana untuk tenaga honorer yang dinyatakan tidak lolos seleksi ASN PPPK melalui seleksi CPNS dan PPPK akan diangkat dengan ketentuan khusus.
Nantinya untuk teknis pengangkatan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Manajemen ASN.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan bahwa tenaga honorer yang tak masuk database BKN tetap dapat diangkat ASN PPPK.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni memiliki masa kerja selama lima tahun secara berturut turut.
Baca Juga: Banyak Honorer K2 Dekati Pensiun Tapi PP Belum Juga Turun, Korwil Honorer : Jangan Lagi Kami di PHP
Namun demikian, ada kategori tenaga honorer tertentu yang menjadi prioritas dalam pengangkatan ASN PPPK tahun berikutnya.
Adapun tenaga honorer yang diprioritaskan tersebut yakni tenaga honorer guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pada UU tersebut mengamanatkan tenggat waktu penyelesaian penataan honorer dan jaminan tidak adanya PHK massal.
Diketahui, saat ini, banyak honorer Kategori Dua (K2) yang usianya mendekati pensiun namun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN belum juga turun.
Baca Juga: Keseringan Delay, Penumpang Juluki Super Air Jet Maskapai Super Telat
Begitu juga banyak honorer yang sudah diangkat menjadi ASN PPPK, namun hanya bisa menikmati masa kerja kurang dari 5 tahun karena mendekati pensiun.
Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan namun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunannya sampai saat ini belum juga jelas.
Padahal, pemerintah diberikan tenggat waktu hingga akhir April 2024 untuk melahirkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No 20 Tahun 2023 tersebut.
Bahkan Rancangan PP Manajemen ASN sebagai turunan dari UU No 20 tersebut belum jelas kapan mau ditetapkan.***




