POJOKSATU.id, JAKARTA – Saat ini, banyak honorer Kategori Dua (K2) yang usianya mendekati pensiun namun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN belum juga turun.

Begitu juga banyak honorer yang sudah diangkat menjadi ASN PPPK, namun hanya bisa menikmati masa kerja kurang dari 5 tahun karena mendekati pensiun.

Koordinator wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi, Amaden, berharap pada pemerintah agar PP turunan dari UU ASN Tahun 2023 segera diterbitkan.

"Aspirasi kawan-kawan PPPK kepada pemerintah, sudah saatnya PP turunan UU ASN 2023 diterbitkan. Jangan lagi kami di-PHP (Pemberi Harapan Palsu),” kata Amaden, Minggu (21/7/2024).

Baca Juga: Keseringan Delay, Penumpang Juluki Super Air Jet Maskapai Super Telat

Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan namun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunannya sampai saat ini belum juga jelas.

Padahal, pemerintah diberikan tenggat waktu hingga akhir April 2024 untuk melahirkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No 20 Tahun 2023 tersebut.

Bahkan Rancangan PP Manajemen ASN sebagai turunan dari UU No 20 tersebut belum jelas kapan mau ditetapkan.

Amaden kembali mengatakan, pemerintah seharusnya tidak mengulur-ulur penetapan PP Manajemen ASN ini.

Baca Juga: Murka Kecelakaan Motor yang Tewaskan Dali Wassink Dikaitkan dengan Sang Ayah Ustaz Jefri Al Buchori, Abidzar Cari Dua Pemilik Akun Medsos Ini

Saat ini, banyak honorer K2 yang usianya mendekati pensiun. Begitu juga yang sudah diangkat ASN PPPK, hanya bisa menikmati masa kerja kurang dari 5 tahun karena mendekati pensiunan.

Dia meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib PPPK dari honorer K2 yang usianya mendekati batas usia pensiun (BUP).

Kalau regulasi belum turun, bagaimana nasib PPPK yang dalam 2-3 tahun ke depan pensiun. Sungguh kasihan bila mereka hanya mendapatkan tanda ucapan terima kasih.

"Tolong Pak MenPAN-RB Azwar Anas, kami ini diangkat menjadi ASN PPPK hampir hampir mendekati pensiun. Habis kontrak tidak ada pensiun," kata Amaden.

Dia berharap Menteri Anas memasukkan pasal tentang pensiun PPPK di dalam regulasi UU ASN 2023. PPPK dan PNS sama-sama ASN, sehingga harus diberikan pensiun juga.

Terkait seleksi PPPK 2024, Amaden juga berharap pemerintah memprioritaskan honorer pernah tes observasi tahun 2022 dan yang tidak lulus seleksi PPPK 2023 secara nasional agar diangkat tahun ini.

"Jangan sia-siakan honorer lagi, apalagi banyak yang sudah menjadi dengan status honorer," kata lelaki yang juga ketua ASN PPPK Provinsi Jambi ini. ***