POJOKSATU.ID - Ribuan guru honorer di DKI Jakarta harus menerima kenyataan terkena kebijakan cleansing atau pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa kurang lebih 4.000 guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.

Lebih rinci disebut Budi, rata-rata satu sekolah ada satu hingga dua guru yang tergilas kebijakan cleansing ini.

Baca Juga: 2 Kategori Ini Kecil Peluangnya Dapat Undangan Piloting PPG Daljab 2024, Prof Nunuk Bilang Belum Tentu

Meski jumlah per sekolah hanya satu sampai dua guru, namun jumlah sekolah di Jakarta mencapai 3.000-an, sehingga total guru kena cleansing sekitar 4.000-an.

“Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3.000 hingga 4.000, karena 1 sekolah satu dan ada yang dua. Di sekolahnya tidak terlalu banyak, tetapi pengalinya (sekolahnya) banyak,” ucap Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu 17 Juli 2024.

Kebijakan cleansing tersebut lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan sampling sebanyak 400 guru honorer di DKI Jakarta yang tak sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

Baca Juga: Walikota Semarang Dijerat Tiga Kasus Sekaligus, Gratifikasi, Pemerasan, Dugaan Korupsi Barang Jasa

“Ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam dana bos tersebut. Dan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu,” jelasnya.

Dana BOS, kata dia, hanya dibiayai untuk empat kriteria. Pertama, adalah bukan ASN.
Kedua, terdata di dalam Dapodik. Ketiga, guru honorer harus mempunyai NUPTK, dan tidak ada tunjangan guru.

“Dari keempat (kategori) tersebut, ada dua yang tidak dimiliki, yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” tambah Budi.

Baca Juga: Honorer Tuntas Sebelum Presiden Baru, Tugas Prabowo Angkat PPPK Jadi PNS

Sebelumnya, Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.

Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.

"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi.

PHK Massal Guru Honorer di Hari Pertama Sekolah

PHK massal honorer ini dikenal dengan istilah cleansing dan terjadi jelang pendaftaran PPPK 2024 atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kondisi ini ternyata benar terjadi dan dialami guru honorer di DKI Jakarta.

Baca Juga: Sudah Tanggal 17 Juli, Cek Syarat Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Fakta itu didapatkan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berdasarkan laporan yang disampaikan para guru honorer terkena cleansing di DKI Jakarta tersebut.

Berdasarkan laporan, saat itu guru honorer di sekolah negeri langsung disodori formulir oleh kepala sekolah.

Yang cukup menyesakkan adalah, bahwa formulir itu disodorkan di hari pertama masuk tahun ajaran baru.

Dimana guru dipaksa mengisi formulir yang isinya bahwa guru honorer tersebut diminta berhenti mengajar di sekolah tersebut.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih, mengaku sudah mendengar cleansing guru honorer di DKI Jakarta tersebut.

Dia pun sangat menyesalkan PHK massal guru honorer tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah Ratusan Guru Honorer Negeri Diusir Halus Jelang Pendaftaran PPPK 2024, 3 Daerah Ini Parah

Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena kesalahan pemda yang salah menafsirkan UU ASN 2023.

Apalagi dalam UU ASN 2023 tersebut sama sekali tidak ada amanat atau perintah untuk memberhentikan, memecat atau PHK massal honorer.

Sebaliknya, UU tersebut justru mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengamankan honorer.

Hal ini jelas sangat menyakitkan bagi honorer yang tengah berjuang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Istilah cleansing guru honorer di DKI memang saya sudah dengar. Jujur saya kasihan karena ini pasti penafsiran salah soal UU ASN 2023," ucap Nur Baitih dikutip Pojoksaatu.id dari JPNN.com, Rabu 17 Juli 2024.

Dia menyebut, PHK massal honorer itu tidak akan pernah terjadi jika pemda atau pimpinan institusi tersebut benar-benar memahami isi UU ASN 2023.

Baca Juga: Dapodik Versi 2025 Baru Saja Rilis, Satuan Pendidikan Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Hingga 31 Agustus, Cek Link Download

Justru UU ASN 2023 mengamanatkan seluruh instansi pemerintah, mulai dari pusat sampai daerah dan pimpinan institusi, harus menyelesaikan penataan honorernya.

"Pilihannya memang ada dua. Yaitu diselesaikan menjadi ASN (PNS dan PPPK) atau dicarikan solusi penempatan. Istilahnya, penataannya dirapikan," jelas dia.

Sementara amanat lainnya dalam UU ASN 2023 adalah, bahwa pemerintah hanya diperbolehkan mengangakat pegawai baru dengan dua status saja.

Yakni pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Sebaliknya, pemerintah dilarang mengangkat pegawai dengan status selain kedua status tersebut.

Baik dengan istilah honorer atau non ASN, pegawai tidak tetap (PTT), pegawai sukarela ataupun status dan nama lain yang intinya bukan PNS dan PPPK.

Baca Juga: BIKIN NGELUS DADA SIMPKB EROR, Padahal Notifikasi Panggilan Piloting PPG Daljab 2024 sangat Ditunggu, Diundur Lagi?

Ia berujar bahwa cleansing guru honorer di DKI Jakarta itu terjadi sebelum UU ASN 2023 disahkan.

Akan tetapi mereka yang kena PHK massal itu adalah guru honorer yang sudah lama mengabdi dan mengajar.

Ia mengakui bahwa jumlah guru honorer di DKI Hakarta memang melimpah dan berlebih.

Akan tetapi hal itu tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan memecat para honorer tersebut.

Karena itu, ia pun mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat.

"Pemerintah Pusat ingin menyelesaikan honorer, pemda ambil jalan pintas dengan memecat. Sangat tidak manusiawi," kecam dia.

Selain bertentangan dengan UU ASN 2023, PHK massal honorer ini juga tidak sejalan dengan hasil berbagai pertemuan.

Baca Juga: SERTIFIKAT KEDUA di PPG Daljab, Solusi Kekurangan JAM MENGAJAR, Serdik Juga Tak Harus Linier, Begini Penjelasannya

Pertemuan yang dimaksud Nur Baitih adalah berbagai pertemuan dengan Komisi II DPR RI dan KemenPAN RB.

Dimana dalam forum-forum tersebut, disepakati untuk bersama-sama memperjuangkan nasib honorer. "Jadi, jangan main PHK saja dong," kecam Nur Baitih.***