POJOKSATU.id, MEDAN—Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis ternyata ditetapkan  tersangka dugaan suap PPPK Madina 2023 sekitar dua bulan lalu atau tepatnya 26 Maret 2024.

Sesuai kewenangan penyidik Polda Sumut, Ketua DPRD Madina tidak dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Poldasu memiliki kewenangan subjektif dan objektif dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024) mengatakan bahwa Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis ditetapkan tersangka pada 26 Maret 2024.

“Akhir Maret, tanggal 26 Maret. Terkait dengan penahanan itu tentu kewenangan penyidik. Penyidik memiliki kewenangan subjektif dan objektif dalam kasus ini,” kata Kombes Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Enam Tersangka Tambang Emas Ilegal Kotanopan Ditahan, 11 Alat Berat Belum Diketahui Pemiliknya

Kombes Hadi menyebut Ketua DPRD tidak ditahan sesuai dengan kewenangan penyidik.

Terkait peran Ketua DPRD Madina dalam kasus ini, menurut Kabid Humas akan terbuka pada proses penuntutan dan persidangan nantinya.

“Penyidik yang mendudukkan proses itu. Pada saat penuntutan dan persidangan akan diketahui,” katanya.

Hadi mengakui Ketua DPRD Madina sudah beberapa kali diperiksa sebelum ditetapkan tersangka kasus suap PPPK Madina 2023.

Soal peran Ketua DPRD Madina, Kombes Hadi menyebut ada beberapa hal yang tentu menjadi barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan atau penetapan tersangka.

Baca Juga: Diduga Terima Suap, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Madina 2023

Disinggung untuk penetapan tersangka lainnya usai Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis ditetapkan tersangka, Kombes Hadi menyebut mereka masih terus bekerja.

“Sudah saya bilang polisi terus bekerja. Tentu dalam proses ini harus mendudukkan fakta-fakta. Tidak boleh sembarangan. Semua ada tahapan, ada proses dan mekanisme yang harus dijalankan siapapun penyidiknya harus melakukan itu,” jelasnya.

Ditanya apakah kasus PPPK Madina 2023 ini belum ditutup dan kemungkinan ada tersangka baru lagi.

“Buktinya kita menetapkan tersangka baru. Yang kalian tanya-tanyakan selama ini juga sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus seleksi Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mandailing Natal 2023.

Kepastian penetapan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

“Ya, betul (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Senin (10/6).

Namun Hadi belum merinci kapan Erwin ditetapkan sebagai tersangka. Hadi juga belum menjelaskan apakah Erwin ditahan usai berstatus tersangka.***