POJOKSATU.id, PANYABUNGAN --Dari 12 alat berat atau eskavator yang disita polisi dari tambang emas ilegal di Kotanopan, baru satu alat berat yang diketahui kepemilikannya. Dan polisi telah menetapkannya tersangka dan ditahan.
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan polisi, sebanyak enam orang ditahan. Sementara satu tersangka lagi berstatus anak di bawah umur dan bersifat wajib lapor.
Tim penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) masih terus melakukan penelusuran terhadap kepemilikan 11 alat berat lainnya.
"Tim masih bekerja. Sejauh ini tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 7 orang. Dimana 6 orang ditahan, 1 orang dijamin keluarga atau tersangka anak, " kata KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Protes, Selulernya Disita KPK, Diperiksa Tanpa Didampingi Pengacara
Terkait alat berat, baru 1 alat berat yang diketahui kepemilikannya dan sudah jadi tersangka. Pemilik alat berat ini inisial SB.
Dikatakan Ipda Bagus, inisial SB ini merupakan satu dari 7 orang tersangka yang ditetapkan. SB ini adalah pemilik satu dari 12 alat berat yang diamankan polisi.
Barang berupa eskavator yang ditemukan di TKP jelas Bagus, dilakukan penyitaan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, Polres Madina melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kotanopan. Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni Aek Kapesong di Kelurahan Pasar Kotanopan, Desa Hutarimbaru dan Saba Dolok Kecamatan Kotanopan.
Baca Juga: Atasi Masalah Visa Non Haji, Menag Yaqut : Sanksi Berat Travel Nekat Menanti
Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat atau beko berhasil diamankan polisi dan 7 orang pekerja.
Ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH ( 33 ) warga Desa Sidorejo Kota Padangsidimpuan sebagai operator alat berat. MR ( 20 ) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek Madina.
IE ( 24 ) warga Desa Aek Nangali, AS ( 22) dan AH ( 27 ) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu, serta S ( 17) warga Batang Natal.
Tersangka S tidak ditahan Polres Madina karena masih di bawah umur.***




