POJOKSATU.id - Tahukah Anda bahwa ada 2 kategori guru sertifikasi dan non sertifikasi dapat uang makan hampir sejuta per bulan?
Akan tetapi uang makan per bulan yang hampir sejuta itu tidak didapat oleh semua guru.
Lalu siapa saja 2 kategori guru sertifikasi dan non sertifikasi yang berhak mendapat uang makan hampir sejuta per bulan itu?
Apakah ada regulasi atau aturan yang mengatur hal tersebut.
Pertama, aturan pemberian uang makan untuk aparatur sipil negara atau ASN ini terdapat pada PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
Hal ini sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi https://djpb.kemenkeu.go.id/.
Disebutkan uang makan adalah uang yang diberikan kepada ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.
Akan tetapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sang ASN agar bisa mendapatkan uang makan tersebut.
Berikut ini ketentuannya:
1. Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan
2. Uang Makan dibayarkan setiap 1 bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya
3. Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 bulan, dapat dibayarkan untuk beberapa bulan
4. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran
5. Besaran Uang Makan diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM)
6. Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan:
- Tidak hadir kerja
- Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam)
- Sedang melaksanakan cuti
- Sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau
- Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
7. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan
8. Pembayaran Uang Makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN
9. Dalam hal pembayaran Uang Makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor
10. Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan
Sementara pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 menjelaskan lebih detil.
Dalam aturan tersebut, pemberian uang makan PNS dibedakan berdasarkan golongan, dengan besaran sebagai berikut:
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
Karena uang makan diberikan setiap hari, maka akumulasi uang makan setiap bulan dengan 22 hari kerja berbeda berdasarkan golongan.
Berikut besarannya:
- Golongan I: Rp770.000
- Golongan II: Rp770.000
- Golongan III: Rp814.000
- Golongan IV: Rp902.000
Halaman selanjutnya....ASN Daerah Dapat Uang Makan Melalui Perda
ASN Daerah Dapat Uang Makan Melalui Perda
Sementara, uang makan juga dipastikan bisa didapat ASN daerah, termasuk guru, melalui peraturan daerah.
Salah satu contohnya adalah Peraturan Bupati Pasutuan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sementara di Provinsi Kalimantan Tengah, penerapan pemberian uang makan untuk ASN daerah ditetapkan melalui Pergub Kalimantan Tengah Nomor 47 Tahun 2017.
Sementara di Kabupaten Situbondo, juga sudah menerapkan hal yang sama juga pada 2017 melalui Perbup Nomor 45 Tahun 2017.
Demikian juga di Provinsi Papua yang memberikan uag makan kepada ASN daerah sejak 2017 berdasarkan Pergub Nomor 4 Tahun 2017.
Menilik pada dua daerah di atas yang sudah melakukan sejak 2017, dipastikan bahwa pemberian uang makan kepada ASN daerah ini bukan merupakan aturan baru.
Sementara untuk aturan nasional, dikeluarkan Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 72/PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN.
Jadi, kebijakan pemberiang uang makan untuk ASN ini sudah ada sejak 2016.
Baca Juga: Pensiunan PNS Terima Tiga Tunjangan Ini pada Awal Mei, Perhatikan Syaratnya
Ada 2 kategori guru ASN yang bisa menerima uang makan per bulan, yakni:
1. Guru ASN madrasah
2. Guru ASN sekolah umum yang pemdanya menetapkan uang makan bagi ASN daerah
Dengan demikian dipastikan guru bersertifikasi maupun non sertifikasi yang sudah berstatus ASN, menerima uang makan per bulan sesuai dengan golongannya.
Demikian informasi 2 kategori guru sertifikasi dan non sertifikasi yang berhak menerima uang makan setiap bulannya.***




