POJOKSATU.id - Mungkin ada di antara guru yang bertanya-tanya terkait apa kategori A dan kategori B dalam program pendidikan profesi guru PPG Daljab 2024.
Sebab guru kategori A dan kategori B inilah yang akan dipanggil PPG Dalam Jabatan 2024.
Apalagi sangat banyak guru yang sudah berharap agar bisa dapat pemanggilan PPG Dalam Jabatan 2024 untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.
Dalam live Ngopi Bareng, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani dan Direktur PPG Andika Ganendra menyampaikan banyak informasi tentang transformasi pendidikan profesi guru atau PPG.
Salah satu diantaranya adalah pembelajaran yang nantinya akan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar atau PMM.
Selain itu juga disampaikan terkait jadwal pelaksanaan serta syarat yang harus dimiliki guru sebagai calon peserta.
Tidak ketinggalan juga disampaikan soal penyederhanaan proses seleksi serta mekanisme lainnya.
Baiklah mari kita mulai pembahasannya melalui artikel di bawah ini.
Kategori Reguler dan Kategori Khusus
Dalam kesempatan itu, Prof Nunuk Suryani dan Andika Ganendra mengungkap nantinya akan ada 2 kategori dalam pelaksanaan PPG Daljab 2024.
Prof Nunuk menyebutkan, guru yang nanti mendapat panggilan itu ada 2.
Yakni lulus seleksi administrasi dan telah mengikuti seleksi akademik pada tahun sebelumnya.
Sementara hasil seleksi akademik yang sampai saat ini belum diketahui hasilnya, tidak memberikan pengaruh.
"Pokoknya lulus seleksi administrasi dan telah mengikuti seleksi akademik tahun sebelumnya, apapun hasilnya," ungkap Prof Nunuk.
Nah, pembagian peserta atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan itu dibagi menjadi kategori khusus dan kategori reguler.
Untuk kategori khusus, diperuntukkan bagi guru penggerak dan eks PLPG.
Peserta kategori khusus ini juga mendapat pengakuan 36 SKS yang merupakan seluruh beban ajar.
Karena mendapat pengakuan 36 SKS, maka kategori ini hanya mengerjakan tugas-tugas serta kewajiban yang diberikan tanpa mengikuti pembelajaran.
Sementara selain guru penggerak dan eks PLPG, dimasukkan dalam kategori reguler yang mendapat pengakuan sebesar 27 SKS.
Sedangkan sisa 9 SK inilah yang nantinya dilakukan secara mandiri melalui Platform Merdeka Mengajar atau PMM.
Setelah menuntaskan seluruh beban ajar, baik kategori reguler dan kategori khusus akan menjalani UKMPPG yang terdiri dari UKIN dan UP dalam waktu yang bersamaan.
Kategori A dan Kategori B
Seperti diketahui, PPG Daljab atau PPG Dalam Jabatan adalah satu-satunya jalan untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.
Program pendidikan profesi guru ini terbuka untuk semua guru yang belum berserdik.
Apakah guru tersebut berstatus ASN PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja maupun guru honorer atau non ASN.
Lalu apa sebenarnya kategori A dan kategori B dalam PPG Daljab 2024? Berikut penjelasannya.
Sasaran Kategori A
Kategori A adalah guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Daljab 2022.
Akan tetapi guru tersebut tidak melanjutkan atau menuntaskan pembelajaran dengan berbagai penyebab.
Kini, guru yang masuk kategori ini mendapat kesempatan pada tahun 2024 ini.
Perlu diketahui, ada sejumlah ciri dimana seorang guru termasuk dalam kategori A.
Ciri-ciri tersebut bisa dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing, sebagai berikut:
1. Memiliki akun SIMPKB dengan status “Lulus Seleksi Administrasi PPG Daljab 2022”
2. Telah melakukan penyesuaian bidang studi sesuai dengan nomenklatur terbaru PPG Daljab 2023 pada periode 10-15 Juni 2023
Sasaran Kategori B
Jika kategori A adalah guru yang sudah mengikuti seleksi administrasi, maka guru kategori B adalah mereka yang belum pernah mengikuti seleksi administrasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Perlu diketahui, lulus seleksi administrasi merupakan salah satu syarat mutlak dipanggil PPG Daljab 2024.
Beruntungnya, tahun ini Dirjen GTK menghapus syarat wajib lulus seleksi akademik.
Hal ini dilakukan agar semakin banyak guru yang bisa jadi peserta PPG Dalam Jabatan.
Apalagi untuk tahun ini, berdasarkan penuturan Prof Nunuk Suryani, akan tersedia sebanyak 600 ribu kuota.
"Jadi yang 600.000 ribu itu akan langsung dipanggil," ucap Prof Nunuk dikutip Pojoksatu.id.
Lalu seperti apa ciri-ciri guru masuk sasaran kategori B?
1. Memiliki akun SIMPKB tapi belum pernah mendaftar PPG Daljaba tau tidak lulus seleksi administrasi PPG Daljab 2022
2. Belum memiliki sertifikat pendidik
3. Memenuhi persyaratan PPG Daljab 2024, antara lain:
- Kualifikasi pendidikan S1/D4 linier dengan bidang studi yang akan diajarkan
- Memiliki NUPTK dan lain sebagainya
Kendati demikian, Prof Nunuk juga mengungkap bahwa mulai tahun ini, calon peserta tidak wajib memiliki NUPTK
"Satu lagi, untuk tahun ini tidak harus memiliki NUPTK, ya," ujar Prof Nunuk Suryani.
Demikian informasi penjelasan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani soal kategori A dan kategori B dalam PPG Daljab 2024. Semoga sukses dan mendapat panggilan tahun ini.***




