POJOKSATU.id - Kemendikbud sudah merilis Jadwal Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) bagi Jabatan Fungsional (JF) Guru Periode 1 tahun 2024 bagi para guru yang sudah diusulkan naik jabatan oleh Dinas Pendikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan lulus seleksi pemberkasan.

Sebentar lagi, pada 23 April 2024 menurut agenda yang diunggah di portal https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/lini-masa/, akan diumumkan peserta yang telah lulus verifikasi dan validasi. Peserta juga dapat melihat jadwal tes yang telah ditentukan.

Pengumuman akan disampaikan Tim Uji Kompetensi Pusat yang disampaikan melalui Tim Uji Kompetensi Daerah yaitu melalui Dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya.

Baca Juga: SIAP NAIK PANGKAT, Inilah BERKAS AJUAN dan INSTRUMEN UJI KOMPETENSI yang Harus Disiapkan di UKKJ Jabatan Fungsional 2024, Hari Ini 9 Maret Verifikasi

Selain di portal https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/, pengumuman peserta Uji Kompetensi yang mencakup waktu pelaksanaan Uji Kompetensi dan mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi juga akan disampaikan melalui;

  1. surat;
  2. SIMPKB;
  3. alamat email peserta melalui akun belajar.id;

UKKJ JF Guru Periode 1 tahun 2024 merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari guru PNS agar bisa naik jabatan.

Melalui UKKJ JF Guru Periode 1 tahun 2024, guru PNS diuji untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimilikinya guna menentukan kelayakan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Hal ini berlaku bagi guru yang belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik. Jika lulus, maka guru Ahli Pratama akan naik menjadi guru Ahli Muda.

Sedangkan guru Ahli Muda akan naik menjadi guru Ahli Madya dan guru Ahli Madya akan naik menjadi guru Ahli Utama setelah melalui serangkaian alat ukur dalam instrumen UKKJ JF Guru Periode 1 tahun 2024.

Tidak hanya JF Guru, UKKJ juga dibuka untuk JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.

Untuk JF Pengawas Sekolah, pengumuman peserta yang telah lulus verifikasi dan validasi dilaksanakan pada 17-18 April 2024 dan sudah dapat melihat jadwal tes yang telah ditentukan.

Selain itu, ada juga UKKJ Perpindahan dari JF Guru ke JF Pengawas.

Untuk pendaftaran peserta uji kompetensi dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali, atau perpindahan berlangsung pada 18-26 April 2024.

Peserta yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui SIMPKB, termasuk upload berkas pendukung.

Baca Juga: Mau NAIK JABATAN, Guru PNS Kemenag Ikut Uji Kompetensi GTK Guru dan Pengawas Madrasah, Diminta Daftar Mandiri, Gabung dengan UKKJ Kemendikbud

Sebagai gambaran, Asesmen UKKJ akan menghadapkan peserta pada 3 uji kompetensi sebagai berikut.

  1. Tes Penilaian Situasi (SJT) dengan bobot 60%, peserta akan dihadapkan pada soal bercerita yang berisi situasi sehari-hari sebagai guru/pengawas. Peserta akan diminta untuk memberikan respon paling efektif berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia. Waktu yang disediakan untuk pengerjaan tes tertulis ini adalah 120 menit.
  2. Simulasi Coaching dengan bobot 20%, peserta akan bermain peran bersama 1 orang aktor dan diobservasi oleh 2 orang asesor dalam ruang pertemuan virtual/daring berdasarkan satu kasus/situasi yang disampaikan oleh asesor. Waktu yang disediakan untuk tes Simulasi Coaching ini adalah 30 menit.
  3. Wawancara dengan bobot 20%, peserta akan diberikan pertanyaan oleh 2 orang asesor yang akan menggali pengalaman dan perilaku peserta selama bertugas menjadi guru dan pengawas di sekolah. Waktu yang disediakan untuk tes wawancara ini adalah 30 menit.

Berikut panduan dan ketentuan Pelaksanaan Uji Kompetensi yang dilaksanakan secara daring:

a. Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi.

b. Peserta datang ke tempat Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat uji kompetensi yang ditetapkan oleh Tim uji Kompetensi Daerah.

c. Pengawas Uji Kompetensi menandatangani pakta integritas sebagaimana tercantum
dalam Format 2. Format dapat diunduh di sini (Pakta Integritas).

Baca Juga: SIAP-SIAP NAIK JABATAN, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap UKKJ Jabatan Fungsional Guru Periode 1 Tahun 2024, Menyala Abangku!

d. Pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan komputer atau laptop yang terhubung
dengan internet.

e. Peserta mengikuti Uji Kompetensi melalui PMM, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Peserta melakukan log in ke dalam PMM menggunakan akun Belajar.ID;
  2. Peserta masuk ke menu “Uji Kompetensi” di beranda PMM;
  3. Peserta mengklik “Ikuti Uji Kompetensi”;
  4. Peserta menyetujui Pakta Integritas;
  5. Peserta membaca panduan ujian;
  6. Peserta mengklik “Mulai Uji Kompetensi” untuk memulai ujian;
  7. Peserta wajib menjawab seluruh pertanyaan yang ada di halaman sebelumnya untuk dapat melanjutkan ke halaman berikutnya;
  8. Peserta mengklik “Kumpulkan” untuk mengumpulkan dan menyelesaikan ujian;
  9. Peserta akan mendapatkan konfirmasi bahwa ujian sudah berhasil dikumpulkan;
  10. Ujian yang sudah dikumpulkan tidak dapat diakses kembali oleh peserta.

Baca Juga: Bisakah PPPK Naik Pangkat, Jabatan Atau Golongan? AGAK LAEN, Pahami Dulu Peraturan dan Regulasi Ini

f. Pengawas Uji Kompetensi menandatangani Berita Acara Uji Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Format 3.

g. Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada huruf c dan berita Acara sebagaimana
dimaksud pada huruf f disampaikan ke dinas yang membidangi pendidikan sesuai
kewenangannya.

Untuk memudahkan informasi, peserta Uji Kompetensi dapat menghubungi layanan bantuan terkait kendala dalam pelaksanaan Uji Kompetensi yang disediakan oleh Tim Uji Kompetensi Pusat melalui saluran WhatsApp Chat pada nomor 082133310069 dan Pusat Bantuan Uji Kompetensi dalam website PMM. ***