POJOKSATU.id - Calon peserta PPG Prajabatan Tahun 2024 akan menghadapi tiga tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2024 tersebut bersifat sekuensial, sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebab itu, sebagai persiapan simak 3 Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2024 tersebut berikut ini.

1. Tahap I

Seleksi administrasi, yaitu untuk menyeleksi berkas dan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Tahap II

Tes substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.

Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).

Baca Juga: Info Resmi LINIERITAS Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2024, Ada 23 Bidang Studi Umum dan 27 Bidang Studi Kejuruan, Cek Daftar Lengkapnya!

3. Tahap III

Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.

Selain itu, peserta juga akan menghadapi mata kuliah yang wajib diambil oleh calon guru dan harus lulus sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kelulusan program PPG Prajabatan Tahun 2024.

Mata kuliah inti dan jumlah SKS yang wajib diikuti tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Filosofi Pendidikan Indonesia, 2 SKS
  2. Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya, 3 SKS
  3. Prinsip Pengajaran dan Asesmen yang Efektif I dan II, 6 SKS
  4. Pembelajaran Sosial Emosional, 3 SKS
  5. Seminar Pendidikan Profesi Guru, 2 SKS
  6. Provek Kepemimpinan I dan II, 16 SKS
  7. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) I dan II, 2 SKS

Baca Juga: [BREAKING NEWS] OTOMATIS JADI ASN, PPG PRAJABATAN 2024 SUDAH DIBUKA MALAM INI. Cek Persyaratan, Jadwal, Bidang Studi dan Tahapan Seleksi, ADA BEASISWA

Sementara, ada juga Mata Kuliah Pilihan Selektif, seperti:

  1. Literasi dalam Lintas Mata Pelajaran, 2 SKS
  2. Literasi Dasar* (Hanya berlaku untuk bidang studi PGSD dan PG PAUD), 2 SKS
  3. Teknologi Bar dalam Pengajaran dan Pembelajaran, 2 SKS
  4. Pengantar Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus, 2 SKS
  5. Perancangan dan Pengembangan Kurikulum, 2 SKS
  6. Pembelajaran Berdiferensiasi, 2 SKS
  7. Pengajaran dan Pembelajaran Daring dan Bauran, 2 SKS
  8. Design Thinking, 2 SKS
  9. Computational Thinking, 2 SKS
  10. Pendidikan di Daerah Khusus, 2 SKS
  11. Perspektif Sosiokultural dalam Pendidikan Indonesia, 2 SKS
  12. Bahasa Inggris untuk Guru SD** (Hanya berlaku untuk bidang studi PGSD), 2 SKS

Mata kuliah Pilihan Selektif dipilih oleh calon guru dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh perguruan tinggi penyelenggara program PPG Prajabatan. Mata kuliah pilihan selektifberasal dari daftar mata kuliah pilihan PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional.

Baca Juga: INFO LENGKAP PPG Prajabatan 2024, Kuota 59.019 Langsung Gantikan Guru Pensiun, CEK LINIERITAS Tidak Jauh dari Tahun Sebelumnya

Untuk mengikuti seleksi, ada biaya pendaftaran untuk tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang ditanggung oleh calon mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024.

Calon mahasiswa diharapkan cermat dan teliti dalam melakukan Tatacara Pendaftaran dan Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2024.

Sistem pendaftaran sudah efektif dibuka sejak tanggal 4 April 2024 pukul 20.00 WIB.

Adapun tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut.

1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.

2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG Prajabatan”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.

3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif.

Setelah itu, pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran.

Kemudian klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Baca Juga: 9.250 Guru Swasta Pensiun Tahun Depan, Kuota Ini Dikunci Untuk PPG Prajabatan, Cek Jadwal, Penghasilan dan Rincian Kuotanya di Satuan Pendidikan

4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir.

Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis.

Akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d. 3.

5. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran.

Calon mahasiswa melengkapi isian:

  • a. Biodata diri;
  • b. Data kemahasiswaan;
  • c. Bidang studi PPG;
  • d. Preferensi provinsi lokasi pengabdian;
  • e. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
  • f. Esai;
  • g. Mengunggah dokumen antara lain:
  1. Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
  2. Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  3. Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

6. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi.

Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Guru yang Mau Jadi ASN, Cek INFO LENGKAP Jadwal Seleksi PPG Prajabatan 2024, KUOTA, Syarat, Beban SKS, Alur Perkuliahan dan Langkah Setelah Lulus

7. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.

Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia.

Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes.

Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB.

Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes subtantif.

Baca Juga: Sebesar Apa Peluang PPG Prajabatan jadi Guru ASN? Jawaban Dirjen Nunuk Bikin Mimpi Guru Honorer jadi Kenyataan

8. Pendaftar mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai.

Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan titik lokasi tes untuk mengikuti tes substantif secara luring.

9. Peserta seleksi mengikuti tes substantif;

10. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

11. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes substantif akan memperoleh informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

12. Peserta seleksi mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan
virtual yang disediakan;

13. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

14. Peserta seleksi yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;

Baca Juga: Linimasa Pelaksanaan CASN 2024 TERBARU Lengkap 3 PERIODE, SELAMAT TINGGAL Pegawai Honor, BKN Tuntaskan Status Honorer Hingga Desember 2024

15. Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;

16. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024 sesuai kuota nasional yang dibuka.

Perhatikan kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024 sebagai berikut.

1. Pendaftaran seleksi calon mahasiswa: 4 April-15 Mei 2024

2. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi: 27 Mei 2024

3. Cetak kartu peserta: 27 Mei-7 Juni 2024

4. Pelaksanaan Tes Substantif: 3-7 Juni 2024

5. Pengumuman Kelulusan Tes Substantif: 20 Juni 2024

6. Pengumuman jadwal wawancara: 24 Juni 2024

7. Pelaksanaan Tes Wawancara: 1-31 Juli 2024

8. Pengumuman Kelulusan Seleksi: 14 Agustus 2024

9. Konfirmasi Kesediaan mengikuti PPG Prajabatan Tahun 2024: 15-18 Agustus 2024

10. Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024: 23 Agustus 2024

11. Lapor diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK: 26-31 Agustus 2024

Baca Juga: Dari KUOTA 576.961 PPG Daljab 2024, Ada Guru Auto DAPAT PANGGGILAN, Pahami Penjelasan KATEGORI dan SASARAN Ini Sebelum PPG Daljab RESMI DIBUKA

12. Orientasi Mahasiswa: 2-6 September 2024

13. Awal Perkuliahan PPG Prajabatan 2024: 9 September 2024

Calon mahasiswa PPG Prajabatan 2024 penting untuk mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id untuk memantau perubahan jadwal atau informasi lain yang mungkin mengalami pembaharuan.

Diingatkan juga, peserta seleksi diharapkan memberikan data dengan benar.

Jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Ditjen GTK berhak memberikan status diskualifikasi.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2024 Resmi Dibuka Dapat Beasiswa Rp17 Juta! Ini Cara Pendaftaran dan Seleksi Lengkap Daftar Linieritas

Ditjen GTK hanya akan memproses data peserta seleksi untuk proses lebih lanjut bagi yang telah melengkapi seluruh data yang dipersyaratkan dan telah berhasil melakukan
pembayaran biaya pendaftaran.

Perlu dipahami, seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh peserta seleksi.

Panitia seleksi juga menyatakan, segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti ketentuan perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta seleksi.

Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. ***