POJOKSATU.id - Aturan seragam sekolah baru 2024 menuai reaksi terutama dari para kaum ibu atau orang tua.
Kabar adanya aturan seragam sekolah baru 2024 itu dinilai cukup aneh dan memberatkan orang tua siswa.
Apalagi jika kemudian orang tua siswa diharuskan membeli seragam sekolah baru di tahun ajaran baru.
Padahal setiap tahun ajaran baru, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan sekolah.
Baca Juga: Ini Aturan Seragam Sekolah 2024 Sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022
Tidak sedikit orang tua yang kemudian mempertanyakan kebijakan yang dibuat Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim itu.
Seperti yang diutarakan Lina (38), yang anaknya kini duduk di kelas 3 bangku sekolah dasar di Kabupaten Cianjur.
Menurut dia, seragam sekolah yang selama ini sudah ada tidak ada masalah.
"Aneh aja kalau harus ada aturan seragam sekolah baru. Emangnya seragam yang lama tidak pantas?" tutur Lina kepada Pojoksatu.id, Senin 15 Maret 2024.
Baca Juga: Deretan Sekolah Kedinasan Penerbangan Naungan Kemenhub RI, Tersebar di Sumatera, Jawa, Hingga Papua
Lina juga berujar, jika sudah ada kebijakan baru begini, nantinya biasanya diikuti dengan kewajiban membeli seragam sekolah baru.
"Sudah apa-apa mahal, tiap ajaran baru juga keluar biaya, ini kok sekarang ditambah aturan seragam baru," kata dia.
Ibu 2 anak ini mengaku mengetahui adanya aturan seragam sekolah baru 2024 dari media sosial.
Menurutnya, banyak orang tua siswa seperti dirinya juga mempertanyakan aturan baru tersebut.
"Berarti kan bukan saya saja yang merasa itu aturan aneh. Orang tua teman-teman anak saya juga pada komen yang sama," ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan Hana (42), warga Kabupaten Bogor.
Ia khawatir aturan seragam sekolah yang baru ini juga akan mengharuskan anaknya yang duduk di bangku SMP membeli seragam baru lagi.
"Kecuali seragam sekolah yang lama itu bermasalah, mungkin masih bisa diterima alasannya. Nah selama ini kan tidak ada masalah," sesal dia.
Sama halnya dengan Lina, Hana mengaku memang belum sepenuhnya mengetahui detil aturan terkait seragam sekolan itu.
Hanya saja ia berharap agar jika memang harus berganti seragam sekolah, seyogyanya tidak terlalu memberatkan orang tua siswa.
"Misalnya ada kompensasi atau apa gitu biar tidak terlalu memberatkan," ujar dia.
"Kalau yang mampu sih mungkin tidak masalah. Tapi bagi mereka yang kurang mampu kan kasihan juga," sambung dia.
Untuk diketahui, aturan seragam sekolah baru 2024 tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA. Berikut bunyi poin aturannya dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Aturan seragam sekolah baru 2024 ini memiliki model dan warna seragam yang spesifik.
Di mana harus dipatuhi oleh seluruh siswa untuk menciptakan keseragaman dan kedisiplinan di lingkungan sekolah.
Aturan ini juga menekankan pentingnya penghargaan terhadap keberagaman budaya di Indonesia.
Selain itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat.
Berdasarkan aturan baru tersebut, aturan seragam sekolah baru 2024 itu mulai berlaku pada tahun ajaran 2023/2024.
Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.
Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Jadi, bagaimana pendapat orang tua siswa terkait aturan seragam sekolah baru 2024?***




