POJOKSATU.id - Progres penetapan NI PPPK teknis 2023 per 1 April 2024 membawa kabar buruk bagi honorer lulus seleksi PPPK 2023.
Utamanya bagi honorer calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berasal dari 35 daerah ini.
Dimana puluhan daerah tersebut, pada kolom 'NIP' tabel penetapan NI PPPK 2023, ternyata masih berisi angka 0.
Di sisi lain, Idul Fitri atau lebaran 2024 sudah di depan mata.
Dengan demikian, besar kemungkinan mereka tidak mendapat THR atau tunjangan hari raya.
Jika benar tidak mendapat THR, maka dipastikan pula bahwa gaji pertama sebagai PPPK pada 2024 ini tidak diterima pada April 2024.
2 Petunjuk Penting
Setidaknya ada 2 petunjuk yang bisa menjawab pertanyaan kapan jadwal penyerahan SK PPPK 2023 dan menerima gaji pertama pada 2024.
2 petunjuk tersebut juga bisa sekaligus menjawab pertanyaan kapan pelaksanaan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Petunjuk yang pertama disampaikan Dirjen GTK Kemdikbud, Prof Nunuk Suryani.
"Yang lulus PPPK 2023 itu Insyaallah akan menerima gaji di bulan ke-3 dan tandatangan kontrak pada bulan Maret," ungkap Prof Nunuk Suryani, dikutip Pojoksatu.id.
Meski begitu, dimungkinkan jadwal tersebut bisa saja berbeda untuk satu daerah dengan daerah lainnya.
Pasalnya semua proses tersebut tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.
"Akan tetapi semuanya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing," sambung Prof Nunuk.
Sementara petunjuk kedua didapat Pojoksatu.id dari Kementerian Keuangan terkait realisasi pengangkatan formasi PPPK 2022 dan PPPK 2023.
Yakni terkait penyerapan DAU earmarked PPPK 2022 dan PPPK 2023.
Diketahui bahwa Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran untuk gaji formasi PPPK 2023 dengan jumlah total 887.416.
Sementara untuk kebutuhan pembayaran gaji sebesar Rp9.419.033.424.000.
Untuk formasi PPPK 2023, proses seleksi baru berakhir pada bulan Maret 2024.
Baca Juga: CEK UPDATE STATUS PENEMPATAN PPPK GURU dan BOCORAN Daerah Mana saja Siap Penyerahan SK PPPK 2023 setelah Penetapan NI PPPK
Sehingga, paling cepat PPPK 2023 akan diangkat pada bulan April 2024.
TMT Maret, Gaji Pertama April
Untuk diketahui, SPMT, TMT dan SK pengangkatan PPPK 2023 akan didapatkan setelah proses penetapan nomor induk pegawai rampung seluruhnya.
Setelah SPMT, TMT dan SK pengangkatan didapat, disusul gaji pertama dengan status ASN.
Sementara, BKN atau Badan Kepegawaian negara dalam proses ini tentu saja membutuhkan waktu dan memproses berdasarkan atrean usulan yang masuk.
Artinya, BKN akan memproses usul penetapan NI PPPK setelah menerima pengajuan usul dari instansi terkait dalam hal ini pemerintah daerah.
Jika instansi terkait belum mengajukan usulan penetapan nomor induk, maka BKN belum bisa memprosesnya.
Untuk alur penetapan NI PPPK 2023 adalah seperti dikutip dari pernyataan Kepala Kanreg BKN II Surabaya, Mohammad Ridwan.
"Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 kami terima pada Februari 2024, maka TMT per 1 Maret, dan SPMT per 1 April. Gaji pertama diterima mulai April. Begitu skenarionya," ungkap dia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses penetapan NI PPPK 2023 memerlukan waktu setidaknya 1 bulan untuk setiap tahap.
Jika usul NI PPPK 2023 diterima BKN pada Februari 2024, maka TMT diterbitkan pada 1 Maret 2024 disusul penerbitan SPMT pada 1 April 2024 atau 1 bulan kemudian.
Tapi jika usulan penetapan NI PPPK 2023 baru diterima BKN pada Maret 2024, maka sudah pasti jadi kabar buruk bagi honorer.
Sebab bagi berkas usul penetapan NI PPPK yang masuk ke BKN pada Maret 2024, maka baru akan mendapat SPMT setelah Idul Fitri.
Dengan demikian, pencarian gaji sebagai PPPK besar kemungkinan akan dilakukan setelah Idul Fitri pula.
Jika sudah demikian, maka honorer tersebut juga dipastikan tidak akan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.
Daftar 35 Daerah NIP masih Nol
Dalam tabel progres penetapan NI PPPK 2023 formasi teknis per 1 April yang dilihat Pojoksatu.id, tidak semua berasal dari pemerintah dearah.
Ada 4 kementerian dan lembaga yang sampai hari ini juga masih nol dalma kolom NIP.
Keempat instansi tersebut juga sama sekali belum mengajukan usul penetapan nomor induk PPPK 2023.
Sementara terdapat 4 pemerintah daerah yang juga belum mengajukan usul penetapan nomo induk pegawai.
Diantaranya Pemprov Bengkulu dan DKI Jakarta, Pemkab Bolaang Mongondow dan Pemkab Bantaeng.
Sedangkan sisanya, sudah ada penerbitan NIP meski belu seluruhnya.
Berikut ini daftar 35 daerah dan instansi pusat NIP masih nol:
1. Kementerian Sosial
2. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
3. Setjen Komisi Pemilihan Umum
4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
5. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
6. Pemerintah Kab. Mandailing Natal
7. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
8. Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
9. Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
10. Pemerintah Provinsi Bengkulu
11. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12. Pemerintah Kab. Purworejo
13. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
14. Pemerintah Kab. Minahasa
15. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
16. Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
17. Pemerintah Kab. Minahasa Utara
18. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
19. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
20. Pemerintah Kota Manado
21. Pemerintah Kota Bitung
22. Pemerintah Kota Tomohon
23. Pemerintah Kab. Boalemo
24. Pemerintah Kab. Pohuwato
25. Pemerintah Kab. Bone Bolango
26. Pemerintah Kab. Gowa
27. Pemerintah Kab. Bantaeng
28. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
29. Pemerintah Kab. Halmahera Barat
30. Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
31. Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
32. Pemerintah Kab. Halmahera Utara
33. Pemerintah Kab. Halmahera Timur
34. Pemerintah Kab. Pulau Morotai
35. Pemerintah Kab. Karimun
Demikian informasi daftar 25 daerah dan instansi pusat yang NIP masih 0 dalam progres penetapan NI PPPK 2023 formasi teknis per 1 April 2024.***




