POJOKSATU.id - Seperti mendapat surat cinta, tapi hantaran lamaran tak juga kunjung datang. Begitu ibaratnya kondisi para guru yang terlambat terima THR hingga hari ini, Senin (01/4/2024).

Meski gembar-gembor pecairan THR sudah ramai terdengar sebelumnya. Namun, ternyata masih saja ada sebagian ASN atau PNS yang belum menerima pencairan dan terlambat terima THR.

Padahal Kementerian Keuangan sudah memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, Polri dan pensiunan sejak 22 Maret 2024 kemarin.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyebutkan mekanisme pencairan THR untuk ASN yang masih aktif dengan pensiunan memang berbeda.

Baca Juga: Progres Penetapan NI PPPK 2023 Formasi Guru per 1 April, Daftar 52 Daerah NIP masih NOL Dipastikan tak Dapat THR

Deni menjelaskan, THR bagi pensiunan disalurkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan Asabri pada 22 Maret 2024 baru kemudian ke rekening penerima pensiun.

Sementara untuk THR para pegawai pemerintahan aktif dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sesuai prosedur, Kemenkeu baru bisa mentransfer THR untuk ASN aktif ketika sudah menerima Surat Perintah Membayar (SPM).

"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," tutur Deni.

Baca Juga: Gaji 13 dan THR: PNS Sudah Hilal tapi PPPK Mohon Maaf yah Ini Kabar Buruk dan Tidak Mengenakkan

Dalam keterangan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan ada kemungkinan THR dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri.

Menkeu mengatakan hal itu bisa terjadi apabila satuan kerja terlambat mengajukan perintah pembayaran ke KPPN.

"Satuan kerjanya mungkin terlambat dalam mengajukan ke KPPN, jadi tagihannya belum, sehingga kami belum bisa membayar," kata dia.

Selain itu, Menkeu juga memaparkan ada juga daerah yang memiliki karakteristik tertentu sehingga pembayaran THR dilakukan bukan saat Idul Fitri.

Dia mencontohkan untuk daerah-daerah yang mayoritas kristen, THR dimungkinkan untuk dicairkan pada saat hari raya Natal.

Baca Juga: Ini Komponen THR dan Gaji 13 tahun 2024, Ada Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru, Awal April Auto Tajir Melintir

"Maka untuk THR dibayarkan pas hari natal bukan lebaran, tergantung karakteristik daerah. Kita menghormati perbedaan itu," kata dia.

Sebagai informasi, besaran anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi ASN mencapai Rp 99,5 triliun.

Diantaranya, sebanyak Rp 48,7 triliun akan dialokasikan untuk pembayaran THR. Sementara sisanya sebesar Rp 50,8 triliun dibayarkan untuk gaji ke-13.

Anggaran THR yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut, di beberapa pemerintah daerah dicairkan secara bertahap untuk ASN di instansi vertikal.

Baca Juga: Cair 28 Maret 2024 Provinsi Banten THR Serentak, Besarannya Satu Kali Penghasilan Maret, Honorer Masih Tetap Kebagian, Atuh Alhamdulillah Nyah!

Tak hanya itu, besaran THR maupun gaji ke 13 pada tahun ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo untuk dibayarkan 100% atau komponennya penuh, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 yang ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024.

Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No14/2024, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK akan dilakukan mulai dari 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. ***