POJOKSATU.id, JAKARTA - Kabar gembira bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kota Bogor 2023 yang lulus seleksi.
Pemkot Bogor akan segera membagikan SK PPPK Kota Bogor 2023 dalam waktu dekat. Saat ini, prosesnya sudah sampai pada tahap penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Kepala Bidang Formasi Data dan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Aries Hendardi mengatakan, jika proses NIP selesai, penandatangan perjanjian kerja dan SK PPPK Kota Bogor 2023 segera dibagikan.
Baca Juga: Komentar MUA Bennu Sorumba Kuatkan Kabar Syahrini Hamil
"Sedang menunggu proses NIP. Secepatnya (SK dibagikan) kalau sudah kelar," jelas Aries Hendardi.
Ditanya apakah proses penetapan NIP dan pembagian SK PPPK Kota Bogor bisa dilaksanakan pada Maret ini, Aries menyebut kemungkinan terealisasi April 2024 mendatang.
"Perkiraan April (SK dibagikan) semoga," tambah Aries.
Baca Juga: Profil Mason Mount, Pemain Muda Berbakat Aset Masa Depan Timnas Inggris
SK PPPK merupakan penetapan status resmi menjadi Aaparatur Sipil Negara (ASN). Namun SK tidak menjadi dasar penghitungan pembayaran gaji.
Seorang ASN PPPK bisa saja menerima gaji pertama setelah 3 bulan menerima SK PPPK. Dasar pembayaran gaji PPPK adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT PPPK adalah pernyataan yang diterbitkan oleh kepala satuan kerja/unit kerja yang menyatakan PPPK mulai melaksanakan tugas pada satuan kerja/unit kerja tersebut.
Beberapa daerah menyerahkan SK dan SPMT secara bersamaan. Namun ada juga yang menyerahkan SK terlebih dahulu, kemudian SPMT menyusul.
Teknis pembayaran gaji PPPK diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.
Pasal 23 menyebutkan gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Penerbitan mengikuti ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK.
SPMT tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.
Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.
Adapun jumlah formasi P3K Kota Bogor 2023 yang diusulkan ke pemerintah pusat sebanyak 1.130 formasi. Namun yang diterima dan disetujui oleh pusat hanya 1.112 formasi.
Setelah melalui proses seleksi, formasi yang terisi dan diterima menjadi PPPK 2023 hanya 1.089. Dalam perjalananya, sebanyak 3 orang mengundurkan diri.
Berikut rincian formasi P3K Kota Bogor 2023 yang akan mendapatkan SK tahun 2024 ini:
1. PPPK Guru Kota Bogor 2023 sebanyak 916
2. PPPK Nakes Kota Bogor 2023 sebanyak 152
3. PPPK Teknis Kota Bogor 2023 sebanyak 19
Apakah PPPK 2023 akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR yang sudah naik 8 persen?
Sebelumnya Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan gaji PPPK akan dimulai setelah SPMT PPPK telah terbit.
Namun penentu pembayaran gaji PPPK ini dikembalikan lagi kepada kemampuan fiskal daerah masing-masing. Karena itu, bulan dan tanggal penerbitan SPMT di setiap daerah berbeda-beda.
BKN tidak bisa menentukan kapan tanggal SPMT akan terbit BKN juga tidak bisa memaksakan pemda untuk mengeluarkan SPMT, dan mengembalikan kewenangan tersebut kepada instansi masing-masing.
Namun BKN menghimbau agar pemda secepatnya mengangkat PPPK yang NI PPPK-nya sudah diterbitkan oleh BKN agar bisa menerima hak-haknya.
PPPK 2023 bisa mendapatkannya THR jika SPMT-nya sudah diterbitkan pada 1 Februari 2024 dan paling lambat 1 Maret 2024.
Sedangkan untuk gaji ke 13, PPPK 2023 bisa mendapatkannya jika SPMT diterbitkan pada 1 Mei dan paling lambat 1 Juni 2024.
Adapun besaran gaji PPPK jika kenaikan gaji 8 persen direalisasikan adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.492 - Rp2.901.096
Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412
Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336
Golongan IV: Rp2.299.860 Rp3.336.768
Golongan V Rp2.511.648 -Rp4.190.076
Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314
Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092
Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548
Golongan IX Rp3.203.820 - Rp5.261.760
Golongan X Rp3.339.252 - Rp5.484.240
Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240
Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144
Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108



