POJOKSATU.id - Apakah Anda berstatus ASN atau aparatur sipil negara masih bingung panduan dan tutorial verifikasi data NIK dan NIP ASN di MyASN?

Berarti Anda sudah tepat karena dalam artikel ini disajikan tentang panduan dan tutorial verifikasi data NIK dan NIP ASN di MyASN.

Seperti diketahui, verifikasi data NIK dan NIP ASN di MyASN itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: RESMI SURAT EDARAN PERCEPATAN PENYERAHAN SK PPPK 2023 setelah Terbit UPDATE PROGRES PENETAPAN NI PPPK 2023 per 4 Maret, Hal Ini yang harus Disiapkan

SE tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai yang berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK di seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Surat edaran itu ditantangani Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 12 Februari 2024 ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Surat Edaran itu diterbitkan dalam rangka percepatan transformasi digital manajemen ASN dan pembuatan identitas digital.

Baca Juga: GURU BARU PPPK Harus Pelatihan dan Pembekalan sebagai Prasyarat Pengangkatan, Tapi Belum Banyak yang Tahu Platform MOOC PPPK

Dalam surat itu, setiap ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK di seluruh Indonesia wajib melakukan verifikasi data NIK dan NIP ASN melalui My ASN.

Hal itu bertujuan agar nantinya bisa dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.

Ada 4 poin dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2024 tersebut
. Diantaranya memuat tentang verifikasi identitas ASN.

Baca Juga: SELAMAT! RESMI DARI BKN PROGRES PENETAPAN NI PPPK 2023 PER 4 MARET 2024, Ini Daftar Daerah TUNTAS TINGGAL PENYERAHAN SK PPPK 2023

Berikut ini 4 poin dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2024:

a. Setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.

b. Verifikasi NIK dengan NIP ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan Panduan Penggunaan Layanan MyASN.

c. Panduan Penggunaan Layanan MyASN sebagaimana dimaksud pada huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Baca Juga: KABAR BURUK PROGRES PENETAPAN NI PPPK 2023 PER 4 Maret 2024, Selamat Tinggal THR Masih Ada Daerah Belum Usul Masuk TERBANYAK GURU, Ini Daftarnya

d. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta meningkatkan keamanan dari pemalsuan dan kebocoran data, agar Pegawai ASN melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

 

Panduan dan Tutorial Verifikasi Data NIK dengan NIP ASN di MyASN

Layanan MyASN merupakan layanan perorangan ASN ditujukan untuk seluruh Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga: WOOWWW! THR 2024 Guru PPPK LEBIH BESAR dari Guru PNS tapi Update Progres NI PPPK 2023 Banyak yang Belum Jelas, Begini Cara Menghitungnya

Sehingga mempermudah dan mempercepat proses peremajaan data pegawai yang dapat dilakukan secara mandiri.

Salah satu fitur yang tersedia di MyASN yaitu verifikasi data NIK dengan NIP ASN.

Nah, bagaimana cara melakukan verifikasi NIK dan berbagai dokumen lainnya?

Berikut ini tutorial penggunaan layanan MyASN:

Baca Juga: Tabel Gaji Terbaru PNS Semua Golongan, Dibayar Mulai Maret 2024 Tanpa Rapel-rapelan

1. Lakukan login ke portal MyASN dengan link https://myasn.bkn.go.id

2. Setelah masuk ke laman utama atau beranda, lakukan update data dengan klik menu 'Riwayat Ubah Profile'

3. Lakukan pengubahan data pribadi dengan klik 'Data Pendukung'

4. Pada halaman 'Edit Profil' silahkan scroll ke bawah menuju sub data 'Data Dukung' untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) Anda.

5. Masukkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol 'Verifikasi NIK'

6. Jika NIK dan Nomor KK Anda telah terdaftar dan terverifikasi pada Ditjen Dukcapil, maka akan muncul informasi 'NIK TERVERIFIKASI'

Baca Juga: Berapa Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2024 setelah Perubahan Aturan? Ternyata Lebih Besar dari PNS

7. Jika NIK atau Nomor KK Anda tidak terdaftar atau tidak sesuai pada Ditjen Dukcapil, maka akan muncul informasi 'Data Anda Tidak Sesuai'

8. Jika demikian yang terjadi, silahkan menghubungi Ditjen Dukcapil setempat untuk dapat melakukan perbaikan data NIK dan Nomor KK Anda

Sekedar informasi, verifikasi data NIK dengan NIP ASN di MyASN ini bisa Anda lakukan melalui HP atau telepon seluler.

Baca Juga: RESMI PENDAFTARAN PPG DALJAB 2024 DIBUKA, Cek di Sini untuk Guru PNS, PPPK dan Honorer, Simak Regulasi Barunya

Selama masih tersambung internet, kapanpun dan dimanapun bisa dilakukan.

Akan tetapi akan jauh lebih mudah dan simpel jika Anda lakukan melalui laptop atau komputer deskop.

Itu karena sejumlah dokumen yang harus diunggah akan lebih mudah untuk dilihat dan dipilih.

Itulah informasi MUDAH DAN BISA LEWAT HP, Ini Panduan dan Tutorial Verifikasi Data NIK dengan NIP ASN di MyASN. Semoga artikel ini bermanfaat.***