POJOKSATU.id - Kabar gembira sebelum puasa diterima para guru ASN. Tunjangan Tambahan Penghasilan alias TAMSIL segera diberikan kepada guru ASN Daerah baik itu PNS maupun PPPK, termasuk guru yang belum bersertifikat pendidik (Non Serdik).
Sesuai jadwal yang ditetapkan, Tamsil dicairkan empat kali dalam setahun dan memasuki bulan Maret 2024 adalah saatnya jadwal pencairan triwulan I untuk guru ASN juga guru yang belum bersertifikat pendidik atau Non Serdik.
Pada tahun 2024, pencairan Tamsil PPPK untuk guru ASN sempat menjadi perhatian dan masukan dari guru Non Serdik karena masih banyak guru yang belum bersertifikat pendidik di Indonesia.
Ini karena para guru tersebut belum memiliki kesempatan mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru). Namun Kemendikbudristek akhirnya menyiapkan Tamsil bagi guru yang belum bersertifikat, selain guru ASN.
Meski begitu, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi guru yang belum bersertifikat atau guru non serdik agar bisa menerima Tamsil.
Ketentuan dan kriteria penerima tambahan penghasilan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yaitu di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota.
Beberapa daerah sudah mulai melakukan data usulan karena dana Tamsil akan segera cair. Salah satunya edaran yang disampaikan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Melalui surat bernomor Nomor : S/PK.03.02.13/2474-DISDIK/III/2024, Dinas Pendidikan Kota Bandung memberi batas pengusulan penerima dana Tamsil pada tanggal 9 Maret 2024, sebelum puasa tiba.
Pengusulan itu dapat dilakukan melalui Simdik menggunakan Akun Operator Sekolah, karena harus mengacu pada pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terbaru.
Pengusulan data penerima Tamsil melalui Simdik adalah berupa data nama, NIP, Golongan, Pendidikan Terakhir, Unit Kerja, Nomor SK Belajar Mengajar, Tanggal SK Belajar Mengajar, Nama Bank, Nomor Rekening Bank dan atas nama yang tertulis sesuai Bank.
Dinas Pendidikan Kota Bandung menegaskan, proses Usulan Penerima Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru ASN 2024, TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Astri Winarti Widiastuti Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Kota Bandung menyambut baik surat edaran yang disampaikan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
"Alhamdulillah. Kembali pada tujuan Tamsil ini adalah untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru. Jadi mudah-mudahan tunjangan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ungkap guru SDN 260 Griya Bumi Antapani Kota Bandung yang ramah ini.
Bersama para guru lainnya, Astri menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak, terutama Dinas Pendidikan Kota Bandung yang telah mengupayakan pencairan tamsil tepat waktu sesuai jadwal.
Khusus bagi guru Non Serdik, perhatikan dan pahami persyaratan berikut:
1. Memiliki status Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
5. Memiliki NUPTK;
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
8. Terdaftar aktif pada Dapodik.
Sebagai catatan saja, kriteria nomor 7 yang disampaikan dalam kriteria tersebut yaitu memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ada penjelasannya.
Ketentuan itu biasanya akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria berikut.
- Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK;
- Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK;
- Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.
Jika guru ASN daerah memenuhi syarat tersebut, akan termasuk menjadi penerima tambahan penghasilan dari Kemdikbudristek yang disalurkan melalui rekening bank penerima. ***




