POJOKSATU.id - Sampai dengan 29 Januari 2024, baru 34 instansi dari total 546 instansi yang telah mengajukan usul kebutuhan PPPK guru 2024.

Padahal, total formasi PPPPK guru yang disediakan oleh pemerintah untuk seleksi PPPK 2024 cukup besar.

Sementara, sampai sejauh ini baru 34 pemerintah derah saja yang sudah mengajukan usul kebutuhan PPPK guru 2024.

Di sisi lain, masa usul kebutuhan CASN 2024 telah ditutup pada 31 Januari 2024.

Baca Juga: AMBYAAARRR! UPDATE PENETAPAN NI PPPK 2023 per 5 Februari 2024 BANYAK STATUS TMS dan BTS, Apa yang harus Dilakukan? Ini Daftar Daerahnya

Lalu bagaimana dengan ratusan instansi yang belum melakukan usul kebutuhan guru 2024?

Apakah nasib guru honorer pada seleksi PPPK 2024 jadi makin tidak jelas?

 

Formasi PPPK Guru 2024

Seperti yang sudah diumumkan pemerintah, jumlah formasi CASN 2024 total mencapai 2.302.543 formasi.

Instansi Pusat mendapat jatah alokasi sebanyak 429.183 formasi.

Baca Juga: Kapan PPPK 2023 Mendapatkan SK, Kabupaten Deli Serdang Sudah, Berikut 5 Daerah Kemungkinan Menyusul

Terdiri dari 207.247 formasi CPNS 2024 dan 221.936 formasi PPPK 2024.

Khusus untuk formasi PPPK bagi instansi daerah dan pemerintah daerah disediakan sebanyak 1.867.333 formasi.

Terdiri dari 483.575 formasi CPNS 2024 dan 1.383.758 formasi PPPK 2024.

Dengan demikian, total formasi PPPK 2024 berjumlah 1.605.694 formasi.

Khusus untuk pemerintah daerah, tersedia formasi PPPK guru 2024 sebanyak 419.146.

Selanjutnya PPPK tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi dan terbanyak adalah PPPK tenaga teknis sebanyak 547.416.

Dari 547.416 formasi tersebut, sebanyak 82.717 formasi diperuntukkan bagi honorer tendik atau tenaga kependidikan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pasti Semringah Baca Ini, Ada Kabar Gembira dari Kemenkeu

Mereka yang termasuk dalam honorer tendik adalah penjaga sekolah, operator, laboran, pustakawan, tenaga administrasi sekolah, securiti dan tenaga keamanan sekolah.

Akan tetapi, berkaca pada pelaksanaan seleksi PPPK dai tahun-tahun sebelumnya, ada fakta tak terbantahkan.

Dimana meski kuota besar disediakan pemerintah, tapi instansi daerah ternyata tidak mengoptimalkan formasi yang tersedia.

Alasannya, pemerintah daerah masih harus berhitung kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Buntut Kasus PPPK 2023, Ketua Aliansi Honorer Kerinci Ungkap Dirinya Dicari-cari Pejabat, Mau Dikeluarkan dari Sekolah

Apalagi aturan mengamanatkan bahwa angaran belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari total anggaran daerah.

Kondisi itulah yang membuat pemerintah tidak bisa berbuat banyak.

 

Usul Kebutuhan Formasi PPPK 2024 Diperpanjang

Berdasarkan surat terbaru, BKN atau Badan Kepegawaian Negara memutuskan memperpanjang masa usul kebutuhan formasi PPPK 2024.

Itu lantaran sampai pada tenggat waktu yang sudah ditentukan, ternyata masih sangat banyak instansi yang tidak mengajukan usulan formasi PPPK 2024.

Mulanya, batas akhir usul kebutuhan formasi PPPK 2024 berakhir sampai dengan 31 Januari 2024.

Namun berdasarkan surat terbaru dari BKN, masa usul kebutuhan formasi PPPK 2024 itu akhirnya diperpanjang sampai 9 Februari 2024.

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor: 850/B-BP01.01/SD/D/2024 tertanggal 31 Januari 2024.

Surat tersebut tentang perpanjangan batas waktu penyampaian usulan kebutuhan ASN 2024 melalui SIASN layanan perencanaan kebutuhan ASN.

Baca Juga: RESMI DARI BKN DAFTAR DAERAH SIAP PENETAPAN NI PPPK 2023 dan PENYERAHAN SK Update per 5 Februari 2024, Lengkap Link Cek Daerah Seluruh Indonesia

Berikut ini 3 poin penting dalam surat tersebut:

1. Instansi pusat dan daerah provinsi/kabupaten/kota yang sampai saat ini belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN, diminta untuk menyampaikan data usulan paling lambat Jumat 9 Februari 2024.

2. Penyampaian usulan peta jabatan informasi jabatan melalui SIASN bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja

3. Usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan usulan rincian formasi Tahun Anggaran 2024

 

Daftar 34 Pemda Telah Usul Kebutuhan PPPK Guru 2024

Berdasarkan data dari KemenPAN RB, sampai dengan 29 Januari 2024, baru 34 pemerintah daerah saja yang telah usul kebutuhan PPPK guru 2024.

Baca Juga: TERBARU! UPDATE PENETAPAN NI PPPK NAKES 2023 RESMI DARI BKN PER 5 Februari 2024 Lengkap Seluruh Indonesia

Dengan demikian, masih ada ratusan pemerintah daerah yang belum melakukan usul kebutuhan PPK guru 2024.

Berikut ini daftar 34 pemda telah usul kebutuhan PPPK guru 2024:

1. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan

2. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

3. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan

4. Pemerintah Kabupaten Supiori

5. Pemerintah Kabupaten Banyuasin

6. Pemerintah Kabupaten Mamuju

7. Pemerintah Provinsi Papua Tengah

8. Pemerintah Kabupaten Tebo

9. Pemerintah Kabupaten Manggerai Timur

10. Pemerintah Kabupaten Alor

11. Pemerintah Provinisi NTT

12. Pemerintah Kabupaten Mappi

13. Pemerintah Kabupaten Mappi

14. Pemerintah Kabupaten Seluma

15. Pemerintah Kota Bima

16. Pemerintah Kabupaten Demak

17. Pemerintah Kabupaten Buleleng

18. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah

19. Pemerintah Kota Makassar

20. Pemerintah Kabupaten Yalimo

21. Pemerintah Kota Padang

22. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

23. Pemerintah Kabupaten Nagekeo

24. Pemerintah Kabupaten Kaur

25. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

26. Pemerintah Kabupaten Ende

27. Pemerintah Kota Ambon

28. Pemerintah Kabupaten Puncak

29. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat

30. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan

31. Pemerintah Kabupaten Berau

32. Pemerintah Kota Lokhsumawe

33. Pemerintah Kabupaten Kapuas

34. Pemerintah Kabupaten Jen ponto

Lalu bagaimana dengan ratusan pemda lainnya yang belum usul kebutuhan PPPK guru 2024?

Itulah informasi daftar 34 pemda yang telah mengajukan usul kebutuhan formasi PPPK guru 2024. Apakah daerah Anda termasuk salah satunya?***