POJOKSATU.id, MEDAN—Polda Sumut telah menetapkan Kadis Pendidikan Batu Bara, Adenan Haris atau AH sebagai tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK Batu Bara 2023.

Selain Kadis Pendidikan, Sekdis dan Kabid Bina Ketenagaan Disdik Batu Bara juga jadi tersangka dugaan pemerasan kepada pelamar PPPK Batu Bara 2023.

Awal mula terbongkarnya kasus dugaan pemerasan pelamar PPPK Batu Bara 2023 ini diduga karena peserta PPPK yang sebelumnya tidak lulus, tiba-tiba menjadi lulus PPPK 2023.

Informasi diperoleh wartawan, dugaan pungli itu terendus polisi atas laporan peserta PPPK 2023.

Baca Juga: Usai Mandailing Natal, Kadis Pendidikan Batubara dan Sekdis Ditetapkan Tersangka Suap PPPK 2023

Dalam laporan itu disebutkan ada peserta PPPK yang pada mulanya tidak lulus, namun karena menyetorkan uang sehingga peserta ini dinyatakan lulus oleh Panselda PPPK Batubara.

"Kecurigaan muncul ketika ada peserta PPPK yang sebelumnya tidak lulus kok bisa lulus sehingga peserta lainnya menjadi curiga dan melaporkan ke polisi," ujar sumber yang tidak bersedia disebut identitasnya.

Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pemerasan atau korupsi PPPK Batu Bara 2023 sejak Kamis (1/2/2024).

Ketiga tersangka antara lain Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batubara Adenan Haris, Sekretaris Disdik inisial DT dan Kabid Bina Ketenagaan Disdik Batubara inisial RZ.

Baca Juga: Sekda Karawang Resmikan PTM Golden Tiger Galuh Mas

"Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batubara TA 2023,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi melalui pesan WA, Senin (5/2/2024).

“Polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," katanya lagi.

Kombes Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka sejak Kamis (1/2) sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut.

Kombes Hadi belum memerinci lebih jauh mengenai kasus dugaan suap PPPK Batu Bara 2023 ini.

Namun, dia mengatakan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas).***